Kabar

Tahun 2020, APBD Pemkab Serang Capai Rp2,57 Triliun

KABUPATEN SERANG, biem.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengestimasikan untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 sebesar Rp2,57 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp764,52 miliar, dana perimbangan Rp1,41 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp392,69 miliar.

Hal itu disampaikan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah yang dibacakan Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Penyampaian Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Raperda yang Berasal dari Bupati serta Raperda Prakarsa DPRD di gedung paripurna dewan setempat pada Rabu (30/10/2019).

Secara rinci, lanjut Pandji, untuk alokasi belanja daerah tahun anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp2,79 triliun yang dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp1,71 triliun dan belanja langsung sebesar Rp1,07 triliun. Pada belanja tidak langsung direncanakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai meliputi gaji PNS, kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta penghasilan anggota DPRD yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp1,16 triliun, belanja hibah sebesar Rp72,16 miliar, bantuan sosial (bansos) Rp19,50 miliar, bagi hasil kepada pemerintah desa (pemdes) sebesar Rp44,44 miliar, belanja bantuan keuangan sebesar Rp412,73 miliar, dan penyediaan anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp5 miliar.

“Selanjutnya pada belanja langsung dialokasikan anggaran untuk melaksanakan program dan kegiatan di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sebesar Rp1,07 triliun,” papar Pandji membacakan nota keuangan tersebut.

Dari uraian rencana pendapatan dan belanja daerah tersebut, sambungnya, maka struktur rancangan APBD tahun 2020 dapat digambarkan sebagai berikut. Rencana pendapatan belanja daerah sebesar Rp2,57 triliun, rencana belanja daerah sebesar Rp2,79 triliun, penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp217,21 miliar.

“Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah nihil,” paparnya.

Pandji juga memaparkan, dengan mengestimasikan APBD tahun 2020 sebesar Rp2,57 triliun dengan memperhatikan tema pembangunan nasional, Pemerintah Provinsi Banten serta dalam rangka mencapai visi misi Kabupaten Serang yang tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Serang Tahun 2016-2021 yang bertema “Memacu Pembangunan Infrastruktur yang Merata untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Serang”.

Sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Serang jo Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa penyusunan APBD tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja.

Selain itu, dalam penyusunan rancangan APBD tahun 2020 dalam rangka sinkronisasi dan sinergitas program atau kegiatan, pemda juga memperhatikan kebijakan pemerintah pusat serta kondisi khusus sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan meliputi, UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Kemudian terbitnya Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran APBD Tahun 2020, adanya kebijakan pemerintah pusat tentang pemberian gaji bulan ke 13 dan ke 14, serta kebijakan pemerintah tentang pagu dana alokasi umum tambahan penghasilan guru, tunjangan profesi guru serta dana desa,” urai Pandji.

Sedangkan terkait estimasi pendapatan daerah Rp2,57 triliun sedangkan belanja daerah mencapai Rp2,79 triliun menjadi defisit, Pandji menjelaskan, itu akan ada tambahan dana bantuan keuangan (bankeu) atau bantuan program dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Tapi, Pemprov Banten juga belum menetapkan APBD Tahun 2020, jadi belum bisa menjelaskan berapa nilai bankeu dari provinsi,” terang Pandji.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang ini dipimpin oleh Wakil Ketua II, Mansur Barmawi. Bahwa, paripurna akan dilanjutkan pada Kamis, 31 Oktober 2019 dengan agenda pandangan fraksi-fraksi DPRD tentang Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. (red)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button