Opini

Eko Supriatno: Politik APBD di Tengah Corona

biem.co — Jumlah pasien positif terinfeksi virus corona di Indonesia setiap harinya terus bertambah. Titik penyebaran pasien positif mayoritas berada di kota besar. Namun, titik penyebaran itu bukan berarti tidak akan berubah dan bisa saja malah masuk ke daerah-daerah kecil di perkampungan.

Untuk itu, perlu segera memfokuskan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi virus corona. Bantuan langsung tunai dan bantuan pangan non-tunai juga bisa lebih dioptimalkan dan kejadian ini pun bisa menjadi momentum bagi peningkatan produksi lokal, terutama usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Saat ini, pemerintah pusat juga tidak bisa sendiri mengelola masalah bencana Covid-19 ini, sebab banyak penderita penyakit ini berada di teritori daerah, sehingga kebijikan yang akan diambil jangan pula menunggu dan melihat sehingga kebobolan dan lebih banyak lagi yang terpapar.

Ya, beberapa pemerintah provinsi dianggap tidak serius dalam menanggulangi penyebaran wabah corona alias Covid-19. Selama ini, pemerintah juga disebut tidak jujur serta terkesan serampangan dalam menyampaikan data terkait virus ganas yang menyerang penjuru dunia itu.

Cara pemerintah menangani wabah virus corona sangat buruk. Setiap pejabat tinggi seenaknya mengeluarkan komentar dan kebijakan. Sudah saatnya Presiden sebagai commander in chief menertibkan dengan keras jajaran di bawahnya. Karena, yang sedang kita hadapi mirip dengan perang.

Segala daya upaya harus mengutamakan agar penularan tidak meluas. Celah sekecil apa pun harus ditutup, kemungkinan munculnya cluster baru harus diantisipasi dan diisolasi agar terkendali dan tidak meluas.

Anggaran harus diprioritaskan bagi pengadaan perlengkapan dan alat pendeteksi dini dan pengujian menyeluruh serta penguatan tenaga medis yang cakap serta penyediaan informasi yang lebih rinci dan akurat. Semua itu bertujuan untuk meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah mampu mengendalikan wabah virus corona, sehingga tidak menimbulkan kepanikan.

Anggaran Pemprov Banten?

Dilihat dari bertambah banyaknya korban, sangat keterlaluan Pemprov Banten cuma menganggarkan Rp107,76 miliar. Tidak ada satu persen dari total APBD 2020 yang dipatok di angka Rp13,2 triliun. Angka Rp107, 76 miliar untuk lakukan pencegahan saja tidaklah cukup.

Alih-alih memberikan stimulus untuk pencegahan dan penanganan, yang ada malah meminta pemerintah kabupaten/pemkot menggunakan bantuan keuangan provinsi yang sudah diplot oleh kabupaten/kota untuk urusan dasar, baik itu pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Ini menunjukkan pemprov tak punya strategi, hanya membuat edaran kepada kabupaten/kota tanpa melihat sisi lain yang dialami oleh mereka.

Pemprov Banten ”kesannya” tidak serius melakukan penanganan dan pencegahan wabah pandemi corona. Pemerintah kelihatannya tidak punya langkah konkret dalam menghadapi virus dari Wuhan, Cina itu.

Setidaknya yang saya lihat di Banten, banyak baliho spanduk dan baliho imbauan waspada Covid-19 dengan wajah kepala daerah. Suguhan wajah-wajah kepala daerah di baliho bukan solusi, sebenarnya menambah tingkat stres!

Membaca berita, provinsi-provinsi lain APBD yang disiapkan untuk corona: DKI Rp3 T, Jateng Rp1,3 T, Jatim Rp300 M, dan Jabar Rp18T. Yang paling terdampak dan terpapar itu di Banten, Banten kita belum membaca berapa penambahan APBD untuk corona selanjutnya?

Pak Ganjar memang benar-benar serius dalam penanganan covid-19 di Jawa Tengah. Walau APBD tidak sebesar ibu kota, tapi dana yang dianggarkan khusus untuk melawan virus corona 10 kali lebih besar.

Perlu diingat! Sejauh mana komitmen kepala daerah dalam memerangi virus corona di daerahnya masing-masing akan terlihat dari seberapa besar anggaran (APBD) yang dialokasikannya.

Semakin besar porsi pengendalian virus untuk bantuan sosial, maka semakin tinggi komitmen mereka dalam penanganan Covid-19, dan sebaliknya.

Utak-atik APBD?

Gubernur Wahidin Halim mesti mempersiapkan beragam kemungkinan yang tak murah, terkait penanganan pandemi Covid-19 di Banten.

Mekanisme atau instrumen kebijakan sudah ada di Peraturan Menteri Keuangan No 6/2020, daerah bisa mengalokasikan BTT dalam kondisi darurat, di Permendagri No 20/2020 juga. Sekarang, tinggal Pemprov Banten bisa cepat atau tidak.

Cobalah mengalkulasi apabila penanganan Covid-19 seutuhnya dibebankan ke daerah. Misalnya, untuk pengadaan infrastruktur dan sarana-prasarana kesehatan, insentif bagi perusahaan dan pekerja yang terdampak pandemi, dan upaya mengembalian perekonomian rakyat dalam situasi lockdown.

Pemprov Banten bisa mengalihkan belanja nonprioritas dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait penanggulangan Covid-19, misalnya untuk Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Selain itu, Pemprov Banten juga bisa memanfaatkan BTT yang belum terpakai, dan dana perimbangan dari transfer pemerintah pusat untuk daerah yang telah dijanjikan oleh Menteri Keuangan.

Selain APBD, Peraturan Desa tentang APBDes juga dapat dilakukan perubahan untuk penanggulangan wabah corona yang oleh gubernur sudah ditetapkan sebagai situasi darurat.

Perlu ada intervensi tingkat tinggi dari Pemprov Banten, terutama dalam hal menyisir ulang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020. Anggaran-anggaran yang tidak penting harus dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19.

Ya, termasuk alokasi-alokasi belanja yang kurang mendesak. Adapun belanja-belanja yang tidak mendesak di antaranya perjalanan dinas keluar kota atau luar negeri hingga pengalokasian anggaran untuk pertemuan-pertemuan dinas.

Dana tersebut diperuntukkan sebagai jaring pengaman sosial dan jaring pengaman ekonomi. Jaring pengaman itu sifatnya ada yang berupa langsung dikonsumsi seperti bantuan sembako untuk masyarakat miskin. Ada juga yang sifatnya pemberdayaan dengan diajak bekerja.

Sebagai satu contoh, Pemprov Banten harus menjamin biaya kesehatan warga Banten yang belum masuk data masyarakat miskin. Mereka adalah warga yang belum mendapat bantuan program keluarga harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan kelompok risiko rentan

Mitigasi Bencana Corona

Bencana corona yang melanda sejumlah daerah, terutama Banten, memberikan peringatan pada sejumlah daerah tentang perlunya menganggarkan pos belanja mitigasi bencana melalui APBD.

Bencana tidak hanya berupa banjir, tsunami, dan lain-lain, tetapi juga seperti halnya corona yang melanda di sejumlah daerah yang berdampak sangat fatal. Respons sejumlah pemda terhadap kebijakan fiskal terkait mitigasi bencana corona di negeri ini masih jauh dari memadai.

Pemprov Banten sebagai contoh, tidak mengalokasikan dana khusus untuk mengantisipasi bencana. Ini sungguh aneh mengingat Banten adalah provinsi dengan tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi.

Hingga saat ini, baru hanya beberapa provinsi yang memasukkan anggaran penanggulangan bencana dalam APBD, yaitu Jabar dan Jatim, keduanya mengalokasikan dana secara khusus untuk mitigasi bencana Rp100 miliar.

Sementara daerah lain bila pun menganggarkan hanya mengalokasikannya pada pos belanja tidak terduga yang pemakaiannya bisa menyimpang dari tujuan mitigasi.

Berkaca dari pengalaman ini, kini saatnya sejumlah daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi memikirkan penganggaran untuk mitigasi bencana. Secara umum perlu dipahami bahwa tidak mungkin bagi setiap daerah mengharapkan pusat menalangi keseluruhan biaya bila terjadi bencana alam, apalagi manajemen mitigasi tidak dapat dikendalikan secara menyeluruh oleh pemerintah pusat.

Ditinjau dari segi keuangan publik, permasalahan ini juga telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. Dalam hal ini telah diatur tanggung jawab tiap pihak antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Jelaslah bahwa menurut UU, pemda harus mengalokasikan dana penanggulangan bencana melalui APBD yang memadai.

Pembagian wewenang dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebenarnya cukup jelas. Bagaimana pun pemerintah pusat telah menggariskan bahwa skala bencana akan ditangani secara proporsional, sedangkan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab utama harus mengalokasikan kebijakan yang memadai dengan tidak semata-mata mengandalkan tindakan dan pembiayaan dari pusat.

Secara umum, manajemen keuangan daerah perlu mengantisipasi masalah ini dalam kerangka kebijakan integral. Setidak-tidaknya tiap daerah perlu merumuskan tindak lanjut dari UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dengan membuat kebijakan yang baik.

Untuk itu, dari sudut pandang manajemen publik, tiap pemda, baik provinsi maupun kabupaten/ kota harus mengantisipasi 5 aspek penting, yaitu assessment risiko, pembangunan kapasitas institusi, investasi pada pengurangan risiko, persiapan kondisi darurat dan pengalokasian dana bencana berikut pembiayaannya.

Asuransi Bencana

Secara khusus, mungkin perlu diberikan perhatian lebih pada aspek keuangan daerah dalam alokasi belanja dan pembiayaan mitigasi bencana. Dalam kenyataannya, sejumlah pemda melakukan alokasi tradisional berupa belanja asuransi bencana. Sebagai contoh adalah Pemprov Sumbar yang mengasuransikan kekayaan daerah dari kemungkinan gempa bumi sejak 2008.

Dengan mata anggaran ’’Belanja Asuransi atas Aset-Aset Pemda’’ sebesar Rp200 juta mereka dapat mengklaim dana asuransi Rp20 miliar pada Mei 2010 atau hanya 7 bulan sesudah gempa bumi terjadi.

Demikian juga DIY yang mengasuransikan aset-aset publik sejak 2003, sesudah gempa bumi 2006 menerima pembayaran Rp3,4 miliar yang merupakan 14 kali premi tahunan yang dibayarkan. Jumlah ini tentu tidak memadai dibanding kerugian Yogyakarta yang mencapai lebih dari Rp29 triliun.

Sejumlah inisiatif dari sebagian kecil pemda dengan menciptakan belanja asuransi untuk mengantisipasi risiko fiskal daerah akibat bencana mungkin merupakan contoh baik yang bisa diadopsi daerah lain. Meski demikian, terdapat pro dan kontra secara keuangan negara.

Dalam UU mengenai keuangan negara dan anggaran, memang tidak ada pengaturan yang secara eksplisit tidak memperbolehkan asuransi. Untuk itu, pendanaan mitigasi bencana dalam skema ex-ante yang mengantisipasi sejak dini terjadinya bencana alam perlu dipikirkan, yaitu mengalokasikan belanja daerah terkait sebelum terjadi bencana.

Skema ini adalah format yang paling sesuai dengan pola yang dianut dalam kebijakan manajemen mitigasi bencana, yaitu mengurangi risiko fiskal daerah yang dapat timbul karena bencana.

Kalangan perumus kebijakan di tiap daerah perlu menyiapkan infrastruktur legal agar aspek pendanaan ini dapat diciptakan secara memadai sesuai ketentuan keuangan negara.

Masalah asuransi cukup krusial, dalam hal ini yang sesuai dengan ketentuan keuangan negara adalah bentuk asuransi itu mungkin bisa berupa self insurance, unit-link insurance, atau local disaster insurance, namun semuanya harus merupakan pembayaran yang dapat diakumulasikan dan mencakup kepentingan publik secara umum.

Sudah seharusnya Banten jangan terlalu santuy, segera sibuk kerja urus rakyat Banten, jangan sibuk tata kata untuk dirinya dan nampang wajah doang.

Ayo, pemprov Banten jangan ragu dan lambat dalam masalah corona, jangan takut mengambil keputusan. Komponen pemerintah harus saling dukung mendukung, untuk itu politik APBD di tengah corona untuk penanganan wabah Covid-19 begitu sangat penting!


Eko Supriatno, M.Si, M.Pd adalah Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Hukum dan Sosial UNMA Banten. Ia mengampu berbagai mata kuliah pemerintahan dalam ranah politik seperti Pengantar Ilmu Pemerintahan, Strategi Pemberdayaan Masyarakat, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Selain itu, Ia juga memiliki keterkaitan terhadap riset yang berhubungan dengan kajian dan riset di bidang agama dan sosial-budaya.

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button