biem.co – Salah satu kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo di masa wabah Covid-19 adalah keringanan biaya listrik.
Kebijakan tersebut berupa pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 VA dan pemberian keringanan sebesar 50% untuk konsumen rumah tangga 900 VA.
Menurut pihak PLN, proses pembagian Token Bebas Tagihan dan Diskon Tarif Listrik ini akan dilakukan bertahap. Mulai dari tanggal 1 April dan paling lambat tanggal 11 April seluruh pelanggan yang berhak sudah bisa menikmati program tersebut.
Untuk Sobat biem, berikut kami suguhkan caranya:
Editor: Redaksi