Opini

Samsuri: Putusan Bawaslu Pandeglang Bersifat Mengikat

biem.co — Menurut penjelasan Pasal 142 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sengketa pemilihan meliputi sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan. Sengketa tersebut sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU kabupaten/kota. Selanjutnya, Pasal 143 ayat (1) menerangkan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142.

Dalam sengketa proses pemilihan, yang menjadi obyek permohonan adalah Surat Keputusan dan/atau Berita Acara yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilihan, dalam hal ini KPU Kabupaten/Kota. Permohonan penyelesaian sengketa diajukan paling lama tiga hari kerja, terhitung sejak obyek sengketa ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Sesuai Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang menjadi Pemohon dalam penyelesaian sengketa pemilihan adalah bakal pasangan calon kepala daerah dan wakilnya. Sementara termohon dalam penyelesaian sengketa pemilihan, yaitu KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pada proses Pilkada di Pandeglang, KPU Kabupaten Pandeglang telah melakukan rapat pleno hasil verifikasi faktual pada tanggal 21 Juli 2020. Hasilnya, bakal pasangan calon dari jalur perseorangan atas nama H. Mulyadi – A. Subhan memperoleh 56.679 dukungan yang memenuhi syarat dan kekurangan sebanyak 13.129 dukungan. Sedangkan pasangan bakal calon Yanto Krisyanto-Hendra Pranova memperoleh dukungan yang memenuhi syarat 36.723 dukungan dan kekurangan 33.085 dukungan.

Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan tingkat kabupaten belum ada yang memenuhi syarat sesuai jumlah minimal 69.808 dukungan. Sehingga bakal pasangan calon perseorangan harus menyampaikan dukungan perbaikan, sesuai ketentuan jumlah dukungan perbaikan wajib diserahkan pada masa perbaikan yakni dua kali lipat dari jumlah dukungan.

Dari kedua calon jalur perseorangan, bakal pasangan calon perseorangan atas nama H. Mulyadi-A. Subhan tidak melanjutkan ke tahap perbaikan alias mengundurkan diri. Sementara itu, bakal pasangan calon perseorangan atas nama Yanto Krisyanto-Hendra Pranova akan melanjutkan ke tahap perbaikan sehingga harus menyampaikan dukungan perbaikan sebanyak 66.170. Berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020, jumlah kekurangan dukungan harus sudah diserahkan kepada KPU pada tanggal 25-27 Juli.

Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 pukul 23.29 WIB, bakal pasangan perseorangan Yanto Krisyanto-Hendra Pranova menyerahkan persyaratan dukungan perbaikan berupa Formulir Model B.1 KWK, Formulir Model B.1.1 KWK dan Formulir Model B.2 KWK perseorangan perbaikan. KPU Pandeglang melakukan pengecekan jumlah dan sebaran dukungan perbaikan yang disaksikan oleh tim penghubung berdasarkan surat mandat dari bakal pasangan calon perseorangan. Proses ini juga diawasi melekat oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pandeglang.

Dari hasil pengecekan tersebut, jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 57.995 dukungan. Sementara yang tidak memenuhi syarat sebanyak 11.553 tersebar di 35 kecamatan. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, dukungan bakal pasangan calon perseorangan Yanto Krisyanto-Hendra Pranova tidak mencapai jumlah perbaikan dukungan 2 kali lipat kekurangan syarat jumlah dukungan. Oleh karena itu, KPU Pandeglang menyatakan bahwa bakal pasangan calon perseorangan Yanto-Kristanto-Hendra Pranova tidak memenuhi syarat dukungan perbaikan.

Setelah ditolak dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, pemilik nama Yanto Kristanto yang berpasangan dengan Hendra Pranova resmi menggugat KPU ke Bawaslu pada hari Jumat tanggal 7 Agustus tahun 2020. Gugatan tersebut karena undang-undang memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan kepada penyelenggara pemilu melalui proses sengketa tahapan Pilkada.

Setelah berkas yang diserahkan telah memenuhi formil dan materil serta meregister berkas permohonan dari pasangan bakal calon Krisyanto-Hendra Pranova. Bawaslu Pandeglang kemudian mengagendakan musyawarah tertutup pertama pada Rabu (12/8/2020) dengan menghadirkan pemohon, yakni Tim Krisyanto-Hendra dan termohon dalam hal ini KPU Pandeglang. Musyawarah tersebut untuk mencari kesepakatan antara kedua belah pihak.

Musyawarah  tertutup kedua dilakukan pada Kamis (13/8/2020) dan berakhir deadlock, seperti musyawarah pertama. Penyebabnya, tidak dicapainya kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang dimediasi oleh Bawaslu Pandeglang.

Oleh karena tidak dicapai kesepakatan pada dua musyawarah sebelumnya, maka dilakukan maka gugatan sengketa tersebut dilanjutkan ke musyawarah terbuka.

Setelah melewati proses Musyawarah terbuka mulai dari pembacaan permohonan, jawaban termohon dan penyampaian alat bukti, keterangan saksi-saksi serta pembacaan kesimpulan dan terakhir pembacaan putusan. Hasilnya, Bawaslu Pandeglang menolak permohonan pemohon seluruhnya.

Mudah-mudahan, menyikapi putusan tersebut tentu sikap yang harus dikedepankan adalah menghargai, mematuhi dan menerima apapun hasilnya. Karena pada dasarnya putusan tersebut bersifat mengikat. Namun, jika sebaliknya masih merasa tidak puas atau keberatan atas hasil putusan tersebut, pemohon masih memiliki ruang untuk melanjutkan proses sengketa ke PT TUN. (*)


Samsuri, Anggota KPU Kabupaten Pandeglang Periode 2019-2023.

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button