KABUPATEN SERANG, biem.co – Sobat biem, netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam perhelatan Pemilu atau Pilkada kerap menjadi polemik tersendiri. Tak terkecuali dengan agenda Pilkada 2020 di Kabupaten Serang. Anggota dewan pun meminta ASN untuk tetap netral.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Aep Syaefullah, mengatakan pihaknya akan turut mengawal keberadaan ASN agar tetap mengutamakan kepentingan publik.
“Berharap ASN sebagai penyelenggara pemerintahan harus professional, dalam artian harus netral. Dan ditegaskan bahwa ASN di lingkungan Pemkab Serang harus dan menjaga netralitas selama gelaran Pilkada Serang,” ucapnya, Kamis (13/8/2020).
Ia menegaskan bahwa ASN harus bisa membedakan secara profesional antara hak personal dan urusan publik. Jika ASN tidak netral, lanjutnya, maka jelas ada sanksi. Mulai dari teguran hingga pemecatan pengawasan dari BKPSDM.
Kepala Bidang Pengembangan Karier BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran dan imbauan ke ASN untuk tetap netral di tahun politik.
“Dan ASN pun diingatkan untuk selalu memegang teguh korps pegawai serta panca prasetya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN,” ujarnya.
Lebih lanjut, Surtaman mengatakan, meski sampai saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran ASN yang tidak netral,tetapi pihaknya tidak bosan-bosan mengingatkan ASN untuk tidak terlibat politik praktis.
“Jika nantinya ada ASN yang melanggar, sanksinya sudah pasti menanti, mulai dari peringatan tertulis hingga pemecatan. Dari Komisi ASN pun akan terus memantau kinerja dari ASN itu sendiri, bahkan tiap bulan turun ke daerah untuk memantau ASN yang daerahnya melaksanakan Pilkada serentak,” pungkasnya. (firo/red)