Opini

Iin Solihin: Tafsir Kebijakan Perekrutan Panwascam Melalui CAT

Ada apa dengan Bawaslu?

Oleh Iin Solihin

biem.co — Publik dikagetkan dengan kabar hadirnya ajakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) jelang pelaksanaan ritual pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 memberi kabar yang tak biasa dan tak lumrah terkait mekanisme proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwacam) menggunakan tes tulis online melalui Computer Assisted Test (CAT) dengan menggunakan komputerisasi.

Kabupaten Pandeglang sebagai salah satu dari empat kabupaten/kota di Banten yang akan menggelar hajatan Pilkada pada 2020, yang proses persiapan telah dimulai melalui tersebarnya informasi perekrutan Panwascam yang disosialisasikan Bawaslu kabupaten/kota melalui surat pemberitahuan ke setiap kantor kecamatan, media cetak dan media daring sejak 06-12 November 2019, proses pendaftaran dimulai 27 November-03 Desember 2019 adapun  tes CAT dan wawancara 13-17 Desember 2019 digelar masing-masing kabupaten/kota di Banten.

Mekanisme proses perekrutan melalui sistem CAT ini merupakan hal baru yang kemudian mengundang hasrat tanda tanya publik, jika berkaca pada pengalaman perekrutan yang sudah dilakukan sebelumnya saat Pileg dan Pemilu 2019 lalu dengan menggunakan mekanisme perekrutan panwascam melalui tes tertulis-wawancara secara langsung dan manual.

Menurut Lina Herlina, Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Pandeglang pada saat wawancara di ruang kerjanya pada Selasa (9/11/19), mengungkapkan bahwa proses perekrutan Panwascam melalui CAT merupakan amanah dari Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019, tanggal: 4 November 2019 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam tahun 2019 secara tegas tertuang pada huruf F. nomor 2 poin a. diselenggarakan dengan sistem online.

Lebih lanjut menurut perempuan yang berparas cantik tersebut menerangkan perkembangan teknologi informasi di era globalisasi saat ini secara kelembagaan Bawaslu dituntut untuk mengadaptasi diri yang selaras dengan perkembangan zaman di abad 4.0, dimana ada tuntutan kinerja berbasis digital yang diharapkan dapat menghasilkan secara objektif porses penjaringan Panwascam yang melek basis teknologi sehingga saat bertugas mengawasi tahapan Pilkada 2020 di tingkat kecamatan bisa melaporkan secara cepat, efektif dan efisien.

Sehingga paket kebijakan melalui sistem CAT dapat ditafsirkan jika merujuk pada sabda komisioner Bawaslu Kabupaten Pandeglang tersebut menjadi sebuah ikhtiar yang wajar jika diwujudkan agar Pilkada 2020 mampu melahirkan kadar proses penyelenggaraan Pilkada 2020 sesuai harapan dapat terwujud jika tertanamnya keteguhan hati sebagaimana pesan Rhoma Irama melalui syair lagu “Perjuangan dan Doa”. Berakit-rakit ke hulu, berenang ke tepian, sakit-sakit dahulu, baru kemudian bersenang-senang.

Mengamputasi Diri

Reputasi dan kinerja Bawaslu jika berkaca pada saat proses pelaksanaan Pileg dan Pemilu 2019 berdasarkan hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada 24-31 Januari 2019 sebanyak 1.426 responden di Indonesia dengan tingkat kepercayaan 95 persen, sebanyak 13 persen publik menilai lembaga Bawaslu di cap publik sebaga lembaga yang tidak netral dalam menjalankan peran, tugas dan fungsi pengawasan, pencegahan dan penindakan.

Munculnya tingkat pesimisme khalayak publik berdasarkan hasil survei SMRC tersebut dapat dimaknai sebagai sebuah “kewajaran” yang harus dimaklumi di tengah suburnya keberlimpahan kanal sosial media Twitter, Facebook, Youtube, Instagram dan Whatsapps seringkali kecepatan lalu lintas informasi menjadi bias dan terdistorsi oleh hadirnya sebagian pihak dan kaum buzzer memanfaatkan teknologi untuk membangun opini publik sesuai selera yang kental aroma hoax dan menyesatkan publik.

Melalui kehadiran paket kebijakan perekrutan Panwascam  melalui berbasis CAT ini bagi bawaslu tingkat kabupaten/kota selain menjalankan amanah juga dijadikan sebagai momentum berbenah menyegarkan sistem managemen organisasi agar reputasi dan citra secara kelembagaan dapat terbangun dan juga terawat dengan mengedepankan integritas, transparansi, jujur; adil, tertib, proporsional dan akuntabel.

Hal itu selaras dengan hasrat Ketua Bawaslu Abhan yang meminta seluruh jajaran bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mempertahankan kinerja dan reputasinya. Terlebih capaian yang diraih Bawaslu RI dalam mengawal pelaksanaan hajatan demokrasi Pileg dan Pemilu 2019, telah melahirkan keberkahan yang oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Pusat didaulat sebagai lembaga non-struktural satu-satunya yang memperoleh juara atau nominasi sebagai lembaga paling informatif tahun 2019 yang ditetapkan di Jakarta pada 21 November 2019.

Bawaslu RI sebagai lembaga non-struktural yang reputasi dan citranya yang sudah dinobatkan oleh KIP sebagai lembaga paling informatif berikhtiar menularkan virus-virus transparansi dan energi positif lainnya diwujudkan melalui hadir melalui paket kebijakan proses perekrutan panwascam berbasis CAT.

Sehingga keberkahan yang diperoleh Bawaslu RI disinergikan kepada Bawaslu di tingkat kabupaten/kota agar mampu melahirkan prestasi kinerja yang juga gemilang, atau menurut sang maestro Facebook Mark Zuckerberg dalam Disruption (Kasali:2019), bahwa kerja cerdas dapat mempercepat kesuksesan melalui iteration (doing the same thing), innovation (doing the new thing), disruption (doing things diferently, so others will be obsolete), yang makna pesan artikulatifnya “aku yang berubah untuk kebaikan kamu atau aku yang ditinggal olehmu”.

Maka melalui momentum proses perektutan berbasis CAT ini dapat dijadikan sebuah undangan dan ajakan kepada khalayak publik yang berhasrat menjadi penyelenggara di tingkat kecamatan untuk bersiap mengawal proses pelaksanaan Pilkada 2020 adalah mereka yang menjadi petugas di masing-masing kecamatan yang memiliki kemampuan tidak hanya lulus persyaratan administratif juga harus dibuktikan dengan kemampuan kompetitif dan objektif dalam memahami beberapa perangkat berbasis digital yang sesuai dengan perkembangan jzaman di era di 4.0.

Keberkahan teknologi selain untuk menciptakan kerja cerdas dalam melalukan pengawasan, pencegahan dan penindakan jika ditemukan dugaan-dugaan pelanggaran pada tahapan Pilkada dapat dilaporkan secara cepat, efektif, efisien dan akurat. Ikhtiar bawaslu dalam mengawal demokratisasi proses hajatan Pilkada 2020 dapat melahirkan semangat positif yang keberkahannya bermanfaat bagi semua pihak tentang apa yang kita ucapkan; Abadi dalam kenyataan; Nanti pun kita membuktikan semua yang kita ucapkan. (red)


Penulis adalah Peneliti di Lembaga Studi Islam dan Kebudayaan Banten.

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button