Kabar

Bersama FH Untirta DPD RI Inventarisasi Prolegnas Tahun 2021

KOTA SERANG, biem.co – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melaksanakan diskusi terbatas di Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang Banten, pada Kamis (24/9). Diskusi digelar dalam rangka Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

Ada 8 (delapan) Anggota DPD RI yang ikut dalam kegiatan tersebut. Pimpinan PPUU, Badikenita Br. Sitepu, dalam sambutannya mengatakan bahwa kehadiran PPUU di Fakultas Hukum Untirta dalam rangka melaksanakan perintah UU, karena  walaupun dalam masa pandemik sekarang ini, kegiatan Inventarisasi Prolegnas ini harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Protap Satgas Covid secara ketat.

Peserta gabungan DPD RI dan Fakultas Hukum Untirta (Foto: Ist)

Lebih lanjut, Senator dari Sumatera Utara itu menjelaskan bahwa Prolegnas adalah pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat yang mengikat lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan. Pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan Prolegnas, tidak saja akan menghasilkan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk mendukung tugas umum pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat sesuai dengan tuntutan reformasi dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini maupun di masa yang akan datang.

“Ada adagium hukum yang mengatakan: Het recht hink achter de feiten aan, yang artinya hukum selalu tertatih-tatih mengejar perubahan zaman. Ini sering dikatakan ketika undang-undang sebagai salah satu jenis produk hukum sering tak mampu mengikuti laju dan dinamika kehidupan masyarakat” jelas Badikenita.

Kegiatan Diskusi ini, lanjut Badikenita adalah untuk menyerap aspirasi daerah khususnya Akademisi terhadap usul DPD untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2021.  “Harapan ke depannya daerah harus menjadi subyek dan bukan hanya obyek dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan”, tegasnya.

Penandatanganan MoU antara Fakultas Hukum Untirta dan DPD RI (Foto: Ist)

Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan pula penandatangan kerja sama antara PPUU dan Fakultas Hukum Untirta.  Kerja sama disepakati dalam upaya meningkatkan pengetahuan dalam bidang peningkatan kapasitas wawasan kebangsaan, kemampuan akademik, dan praktik hukum dalam bidang penyusunan rancangan undang-undang, serta meningkatkan fungsi legislasi yang berbasis akademis dengan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan daerah.

Sementara itu, Agus Prihartono, Dekan Fakultas Hukum Untirta mengatakan, kerjasama ini merupakan bentuk penguatan institusi untuk mengambil peran dalam penguatan jejaring kerjasama dan turut berperan aktif untuk penguatan daya saing FH untirta ditingkat nasional dengan mendukung program usul DPD untuk prolegnas prioritas tahun 2021 sebagai wujud tridharma perguruan tinggi untuk melakukan kajian telaah dalam program prolegnas.

Diskusi ini memberikan masukan kritis dari akademisi dengan kepakaran yang dimiliki oleh Untirta sebagai narasumber yaitu Ahmad Sihabuddin, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan dan Firdaus, Dosen Fakultas Hukum Untirta Bidang Hukum Tata Negara dengan Moderator Ridwan. (red)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button