Kabar

Gubernur Banten Ungkap Pentingnya Pembentukan Perda Covid-19

KOTA SERANG, biem.coSobat biem, Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 tetap diperlukan, meski sudah dilakukan vaksinasi Covid-19. Demikian disampaikan Gubernur Banten, Wahidin Halim, dalam keterangan yang diterima biem.co, Kamis (5/11/2020).

Menurutnya, Perda merupakan bagian dari hukum nasional dan menjadi hierarki peraturan perundang-undangan memiliki tujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga ketertiban masyarakat agar disiplin dan sadar terhadap hukum.

“Oleh karena itu, peraturan daerah memiliki kedudukan yang penting dan strategis untuk digunakan sebagai dasar hukum dalam pencegahan dan penanganan Covid-19, tidak cukup hanya diatur Peraturan Gubernur saja,” ungkapnya.

Pemerintah daerah sendiri, kata Gubernur, telah melakukan penanganan Covid-19 sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020. Dalam UU tersebut, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan penggunaan lokasi anggaran untuk kegiatan tertentu. Selain itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Dalam melaksanakan ketentuan di atas, difokuskan untuk percepatan penanganan Covid-19, yang juga telah kami memberitahukan dan mengkoordinasikan dengan DPRD Provinsi Banten sebagaimana yang telah kita sepakati bersama dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020,” paparnya.

Lebih lanjut ia menyatakan, pemberlakukan PSBB juga diatur dalam Peraturan Gubernur melalui tiga indikator, di antaranya epidemologi, survelen kesehatan masyarakat, dan kesehatan masyarakat. Sedangkan untuk Perda pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosial.

“Oleh karena itu, perlu kita sinergi dengan penegak hukum untuk membentuk pengadilan tindak pidana ringan,” ungkapnya.

Gubernur mengakui pihaknya telah berupaya seoptimal mungkin untuk berkoordinasi secara vertikal maupun horizontal dengan tujuan membangun kemitraan dan kolaborasi seluruh elemen.

“Untuk penanganan bencana lainnya, pada prinsipnya dapat digunakan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang telah diatur mengenai bencana non alam diantaranya yaitu kejadian luar biasa yang diakibatkan oleh hama penyakit tanaman, epidemi dan wabah,” pungkasnya. (hh)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button