Kabar

Gubernur Banten Angkat Bicara soal Pemindahan RKUD

KOTA SERANG, biem.co – Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) menimbulkan banyak tanggapan dan menjadi pro kontra. Terkait hal itu, Gubernur Banten Wahidin Halim pun angkat bicara.

“Masyarakat agar tidak panik, dan tidak harus lakukan penarikan secara besar-besaran (rush) karena ini bukan langkah mematikan, tapi sebuah langkah menyelamatkan uang negara dalam bentuk kas daerah yang kita simpan di Bank Banten. Semua pihak harus jujur, walaupun harus memenuhi langkah risiko,” tegas Wahidin, Kamis (23/4/2020).

Gubernur Banten juga menjelaskan perlunya segera memindahkan RKUD dari Bank Banten ke Bank BJB. Menurutnya hal ini adalah bentuk langkah cepat dan percepatan serta memastikan ketersediaan anggaran.

“Karena selama ini kas daerah sejak tahun 2016, sebelum menjabat jadi Gubernur, dimana dana Pemprov dan kas daerah disimpan di Bank Banten,” ungkapnya.

Puncaknya pada tanggal 17 April 2020, Bendahara Umum Daerah (BUD) sudah memerintahkan agar Bank Banten segera untuk menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak ke kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

Wahidin mengungkapkan perlu percepatan untuk penyaluran kepada masyarakat terdampak yang sudah membutuhkan Dana Jaring Pengaman Sosial/Social Safety Net, khusus Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak ke kabupaten/kota. Namun, hingga hari Selasa, tetap belum disalurkan.

“Artinya telah terjadi gagal bayar. Anggaran DBH Pajak untuk bulan Februari Rp181 miliar lebih dan untuk Social Safety Net total sebesar Rp709.217.700.000,” paparnya.

“Makanya yang terbayang oleh saya sebagai Gubernur adalah bagaimana nanti dana buat bantuan sosial, bagaimana nanti dana buat gaji pegawai, bagaimana dengan kas daerah,” ujar Gubernur Banten.

“Saya sudah sampaikan ke berbagai pihak untuk menyelamatkan Bank Banten ini dan semua telah difasilitasi oleh OJK,” lanjutnya.

“Termasuk upaya lain, bulan lalu saya menemui Direktur BJB Syariah agar bisa merger untuk membentuk Bank Syariah dan justru Bank Banten Syariah ini yang banyak dikehendaki oleh para Tokoh Banten sebelum Bank Banten ini berdiri,” pungkas WH.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rina Dewiyanti selaku Bendahara Umum Daerah mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pengelolaan Keuangan Daerah PPKD selaku BUD membuka rekening Kas Umum Daerah pada Bank Umum yang sehat.

Rina juga mengungkapkan, perlu segera melakukan langkah penyelamatan atas dana pemprov yang tersimpan di RKUD, dan memastikan tidak ada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang sudah dikeluarkan.

Jika hal itu terjadi, kata Rina. maka Bank pemegang RKUD telah gagal bayar dan mengindikasikan bahwa rasio kecukupan dananya tidak terjamin.

“Ini yang harus dijaga oleh pemerintah daerah, dalam hal ini oleh BUD. Pemindahan RKUD semata dalam rangka menjaga kesinambungan proses pelaksaan APBD ke depan. Termasuk target penanganan Covid-19 bisa dilakukan, pembayaran belanja-belanja yang wajib, seperti gaji, listrik, jaminan kesehatan dan belanja operasional yang sdh kita rencanakan,” terangnya.

“BUD harus benar-benar menjaga cash flow. Itu sebabnya harus diambil jalan yang cepat dengan cara men-take over RKUD ke bank yang sehat. dalam hal ini ke BJB. Hal ini untuk menjaga seluruh kepentingan masyarakat terakomodir, secepatnya tersalurkan,” tutup Rina. (red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button