Kabar

Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Komisi II Kabupaten Serang Buat Perda

KABUPATEN SERANG, biem.co — Banyaknya kasus kematian yang dialami oleh ibu dan bayi menjadi sorotan bagi Komisi II DPRD Kabupaten Serang untuk membuat sebuah peraturan agar kasus tersebut dapat ditanggulangi dengan baik.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Sujai A Sayuti mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pembuatan aturan dalam bentuk Perda Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi (AKI/AKB) dan kini tengah diserahkan ke provinsi untuk mendapatkan persetujuan.

“Kita alhamdulillah dari Komisi II memprakarsai pada tahun 2019. 2018 itu angka kematian bayi sangat banyak dan ibu melahirkan banyak yang meninggal, sehingga perlu payung hukum yang kira-kira menurut kita bagaimana bisa melindungi si bayi dengan ibunya supaya jangan terjadi lagi. Kita menyelesaikan Perda Perlindungan Ibu dan Anak. Hari ini sudah di provinsi, mudah-mudahan bisa dilakukan secepatnya,” ujarnya, dalam talk show ‘Suara Wakil Rakyat: Setahun DPRD Kabupaten Serang, di Kantor Redaksi biem.co, baru-baru ini.

Selain telah membuat Perda AKI/AKB, pihaknya juga mengaku tengah merencanakan pembuatan dua Perda, yakni Perda Ketahanan Pangan dan Perda Perlindungan Disabilitas.

Sujai mengatakan, Perda Ketahanan Pangan dibuat mengingat kini terjadi pandemi Covid-19, sehingga perencanaan ketahanan perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya resesi yang berujung krisis moneter.

“2021, karena di tahun 2020 ini kita pandemi, kita dari Komisi II ingin bagaimana di Kabupaten Serang ini jangan sampai kekurangan pangan, sehingga kita memprakarsai Perda Ketahanan Pangan, yang kita khawatir karena setiap kabupaten/kota ini drop pendapatan dan drop penghasilan, sehingga kalau seumpamanya terjadi resesi terus moneter, bagaimana dengan ketahanan pangan? Impor tidak bisa dan lain sebagainya, kita ingin memprakarsai salah satunya Perda Ketahanan Pangan supaya kabupaten serang tidak ada yang tidak bisa makan,” sambungnya.

Adapun urgensi pembuatan Perda Perlindungan Disabilitas disebut Sujai agar para penyandang disabilitas di Kabupaten Serang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan.

“Ada juga Perda Perlindungan Disabilitas, karena di kita ada beberapa kasus ternyata tidak ada terlindungi, karena bagaimanapun beliau sama seperti kita, makanya perlu ada perlindungan khusus,” imbuhnya.

Selain pembuatan Perda, dirinya juga aktif berkoordinasi dengan beberapa OPD lintas sektor yang masuk dalam mitranya untuk menyampaikan banyak aspirasi dari masyarakat yang diterima Komisi II.

“Ada masyarakat datang kekita mengeluh kami tidak punya kuota, kami tidak punya fasilitas ini itu harus seperti apa, makanya beberapa kali kita tegur juga Dinas Pendidikan,” tutupnya. (ajat)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button