Kabar

Pencuri di Indomaret Ciceri 12 Kali Lancarkan Aksi, Ini Barang-barang yang Diincar

KOTA SERANG, biem.co — Seorang pencuri di Indomaret Ciceri berinisial ARN (25) ternyata sudah berkali-kali melancarkan aksinya. Kepada Polisi, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sebanyak 12 kali dengan menggunakan modus yang sama.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Achiles Hutapea mengatakan, pelaku menggunakan modus seolah-olah akan membeli sesuatu di dalam minimarket.

“Pelaku datang ke TKP, seolah-olah mau belanja di Indomaret. Datang pura-pura mau membeli,” katanya saat ditemui di Polres Serang Kota, Jumat (17/9/2021)

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah beraksi sebanyak 12 kali dengan menggunakan modus yang sama. Pelaku juga selalu mengambil barang-barang yang sama, yakni perlengkapan bayi.

“Dalam sehari pelaku menjalankan aksinya di 3 TKP. Yang sering diambil di TKP pertama sampai ke-12, barang-barang kebutuhan bayi seperti sampo bayi, sabun bayi, minyak telon dan lain-lain,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan, subsider Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951.

“Ketiga pasall ini ancaman pidananya minimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, pelaku ARN mengakui jika telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali dengan motif ekonomi. Ia pun sering menjalankan aksinya di Indomaret lantaran lebih mudah.

“Barang yang diambil keperluan bayi, biasa mengambil di Indomaret karena lebih mudah,” terangnya.

Ia mengaku mendapatkan senjata air soft gun sendiri dari temannya.

“Hari ini sudah 3 kali, senjata didapat dari teman,” pungkasnya. (as)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button