Kabar

Anggota DPRD Lebak Angkat Bicara Mengenai Penambangan Pasir Ilegal di Banjarsari

KABUPATEN LEBAK, biem.co — Terkait aktivitas penambangan pasir ilegal yang berlokasi di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, anggota DPRD Lebak dari fraksi PPP Musa Weliansyah angkat bicara.

Ia mengatakan, bahwa Aparat Penegak Hukum dalam hal ini pihak Kepolisian yang tengah menangani kasus galian pasir ilegal harus bersikap netral, propesional, transparan, objektif dan akuntabel.

“Pelaku usaha tambang pasir ilegal baik milik perorangan atau perusahaan harus ditindak tegas tanpa tebang pilih. Karena, telah melanggar UU Nomor 4 tahun 2009 yang telah diubah menjadi UU Nomor 3 tahun 2020 tentang minerba, dan UU Nomor 23 tahun 2009 tentang lingkungan hidup,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Musa menegaskan, Pemprov Banten dan Pemkab Lebak harus bersinergi dalam menjaga daerah dari kerusakan lingkungan. Bahkan jangan sungkan untuk mendorong proses pidana pada pelaku tambang ilegal, dan pelaku perusak lingkungan serta pelaku pembuang limbah ke sungai.

“Pemprov Banten dan Pemda Lebak harus bersinergi dalam menegakan Perda yang berlaku. Kerusakan lingkungan dampak dari menjamurnya pertambagan yang tidak berizin sudah terbukti. Contohnya saja untuk di daerah Kecamatan Banjarsari terjadi beberapa kerusakan lingkungan, diantaraya terjadi pendangkalan Sungai Ciliman dan Cimoyan, pesawahan warga terendam lumpur, dan terdapat rumah warga mengalami retak-retak,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma membenarkan, kedua tambang tersebut berdasarkan informasi telah dilakukan pengecekan. Bahkan ada karyawan di salah satu lokasi tambang milik perorangan dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan atau diklarifikasi.

“Bukan diamankan yah. Kita hanya meminta klarifikasi saja,”ujar AKP David.

David mengatakan, untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan proses pemeriksaan mulai dari saksi, dokumen, dan saksi ahli. “Kita proses, pemeriksaan saksi-saksi, dokumen dan saksi ahli,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, jajaran kepolisian Resort Lebak telah melakukan penyegelan dua tambang ilegal di Kecamatan Banjarsari, pada Selasa (15/12/2020).

Informasi yang dihimpun kedua tambang ilegal yang di segel yakni lokasi pertambangan milik PT Sumber Alam Manggu (SAM), di Desa Tamansari sekira pukul 14.00 WIB. Dan satu lagi milik BY (perorangan) yang berada di Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari yang tengah melakukan aktivitas produksi penambangan pasir.  (Sandi)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button