Kabar

Minta Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang Tegas Soal THM, Gebrak: Jangan Lembek

CILEGON, biem.co — Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebrak) yang merupakan gabungan masyarakat dari 78 Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Kramatwatu, Kecamatan Waringinkurung, Kecamatan Cibeber, dan Kecamatan Cilegon, kembali menyikapi kawasan tempat hiburan malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Gebrak yang merupakan aliansi gabungan masyarakat Cilegon dan Serang ini menyayangkan sikap ‘lembek’ dan pilih kasih dari Pemerintah Kota Cilegon dan Pemerintah Kabupaten Serang dalam hal menutup THM di kawasan tersebut.

“Kami pada tanggal 10 Januari 2021 pukul 2 dini hari, saat itu kami mendapat informasi Satpol PP dan Polres Cilegon menggelar razia besar-besaran hingga ke Merak. Lalu saat kita melewati JLS jam 2 malam, ternyata di JLS masih ramai akan pengunjung,” kata Dede John, perwakilan Aliansi Gebrak, Senin (11/1/2021).

Dikatakan Dede, pada 9 Oktober 2020 lalu, Pemkot dan Polres juga sudah menggelar raziabesar-besaran. Namun saat petugas bubar, sejumlah warung yang berada di sepanjang trotoar JLS kembali beroperasi.

“Pada waktu itu, Pak Wali Kota menjanjikan akan digusur. Ternyata hingga saat ini, hingga adanya razia besar-besaran 9 Januari 2021 kemarin pun tidak membuat efek jera. Meskipun saat itu semua tempat hiburan malam kompak tutup. Namun saat petugas menuju Merak, pada 10 Januari 2021 jam 2 dini hari, trotoar sepanjang JLS ramai buka, artinya warung-warung PKL ada yang menjual miras. Seakan-akan menunggu petugas lengah,” ujarnya.

Sementara itu, Ustaz Andhika, anggota Gebrak lainnya mengatakan, pihaknya memiliki rekaman video dan foto bahwa beberapa tempat hiburan yang pernah disegel oleh Pemkab Serang sudah beroperasi kembali dan segel dirusak tanpa ada tindakan lanjutan  dari Pemkab Serang.

“Saat ini ternyata di tanggal 10 Januari 2021 dini hari, kami dapati saat investigasi di lapangan, bahwa sepanjang 11 THM yang pernah disegel tersebut buka bebas. Kami menuntut keadilan dan kelanjutan penegakan hukum kepada Satpol PP dan Pemkab Serang. Kami juga mendapat informaai dari Dinas Perizinin Kabupaten Serang, bahwa 11 THM tersebut tidak memiliki izin alias ilegal,” jelasnya.

Secara tegas pihaknya menyatakan bersama masyarakat Cilegon dan Kramatwatu Kabupaten Serang, akan terus berupaya menuntut dan mendorong Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang juga Kepolisian Daerah Banten untuk menegakkan keadilan dan menghilangkan kemaksiatan berkedok THM di JLS.

“Kami tunggu sikap Pemkot, Pemkab Serang, Satpol PP, bahkan Kepolisian untuk segera menutup THM,” tutupnya. (Arief)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button