Kabar

Labrak Perda, Gedung Baru PT Cheil Jedang Superfeed Tak Kantongi Izin

KABUPATEN SERANG, biem.co – Perusahaan Asal Korea Selatan Cheil Jedang Superfeed (CJS) hari ini tengah mengerjakan pembangunan gedung baru untuk memproduksi Pakan Ikan. Pembangunan gedung baru tersebut masih berada di area pabrik CJS yang berlokasi di Jl. Lanud Gorda, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Pembangunan Gedung Baru yang dilakukan oleh CJS tersebut diduga tak sesuai prosedur. Pasalnya, pembangunan sudah mulai dikerjakan sebelum Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dikeluarkan oleh Pihak yang berwenang.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 5 yang membahas mengenai tahapan pembangunan gedung, ada 4 tahap yang harus ditempuh perusahaan. Pertama, Dinas mengadakan penelitian kelengkapan persyaratan pemohon, kedua, Jika persyaratan telah lengkap dan benar, permohonan diterima dan diberikan tanda bukti penerimaan berkas, ketiga, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima, pejabat yang berwenang menetapkan besarnya retribusi yang wajib dibayar dalam bentuk Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), keempat, berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada tahap ketiga, pemohon membayar retribusi pada Kas Daerah.

Setelah pembayaran retribusi sesuai dengan yang ditetapkan pada Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), pemohon dapat melaksanakan pembangunan bangunan secara fisik.

Mengetahui adanya pembangunan tanpa mengikuti peraturan yang berlaku, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang Zaenal Abidin meminta agar pihak CJS menghentikan aktivitas pembangunan gedung terlebih dahulu karena tak sesuai dengan Perda yang berlaku.

“Sementara ditunda dulu pembangunanya karena inikan menyalahi aturan yang berlaku ibarat kalau hubungan hamil duluan, nikahnya belum,” ujar, Zaenal pada saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke CJS, Senin (03/05/2021).

Alasan dirinya meminta agar pihak CJS menghentikan aktivitas pembangunan adalah karena CJS tak mengikuti aturan yang berlaku, dirinya berharap agar CJS bisa mengikuti aturan yang berlaku dan tidak semena-mena dalam melakukan pembangunan.

“Karena ini hitung-hitunganya belum jelas dari dinas juga belum ada, sementara sampai hari Kamis lah ditunda dulu tidak ada kegiatan,” katanya.

Sementara itu, pihak CJS mengatakan bahwa IMB tengah mereka tempuh. CJS mengakui bahwa IMB dari Pemkab Serang masih belum diselesaikan. Menanggapi adanya permintan penghentian aktivitas pembangunan gedung baru dari para anggota dewan Kabupaten Serang, Manager HRGA CJS Nurhasanah menjawab bahwa dirinya beserta jajaran yang menerima Sidak tidak bisa mengintruksikan agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan.

“Nanti kita sifatnya report dulu ke manajemen hari ini, nanti manajemen yang putuskan misalkan harus stop dulu itu nanti manajemen,” pungkasnya. (As)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button