Kabar

Dindikbud Kabupaten Serang Sertifikasi Lahan dan Bangunan Sekolah

KABUPATEN SERANG, biem.co — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang memprogramkan sertifikasi lahan dan bangunan sekolah. Hal itu dilakukan dalam upaya melindungi aset sekolah.

Diketahui, sekolah yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Serang ada pada tingkatan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya mengatakan, tujuan penataan aset sekolah tersebut agar secara legalitas sekolah dapat menjadi bangunan milik Pemda Kabupaten Serang.

“Mengingat masih banyak sekolah yang belum memiliki pencatatan aset. Jadi seetifikasi ini agar aset sekolah dicatat secara formal,” ucap Asep, Jumat (8/9/2021).

Asep mengungkapkan, sertifikasi aset sekolah tersebut sudah dilakukan secara rutin setiap tahunnya, hanya saja dilakukan secara bertahap. Alasan dilakukan secara bertahap karena terbentur anggaran.

“Yang penting dapat terselesaikan. Jadi sekolah menjadi nyaman dan aman dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar, karena tidak akan ada yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut, sehingga tidak menimbulkan sengketa lahan,” jelasnya.

Asep menuturkan, hingga Juni 2021, sudah terdapat 103 SD di Kabupaten Serang yang telah memiliki sertifikat, dari jumlah total 705 bangunan SD. Sisa 602 SD, sambungnya, akan terus diusahakan secara bertahap.

“Sedangkan untuk SMP, sebanyak 24 SMP telah memiliki Sertifikat, dari jumlah 92 SMP. Sisanya 68 SMP masih dalam proses pekerjaan,” tuturnya

Dirinya berharap program tersebut dapat terselesaikan dengan cepat, sehingga sekolah kewenangan Kabupaten Serang memiliki bangunan gedung permanen, dengan dilengkapi sertifikat resmi kepemilikan Pemda Kabupaten Serang.

“Program Sertifikasi sangatlah penting, karena pemerintah setempat dapat memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimilikinya. Bahkan fungsi sertifikat terbilang sangat penting, mengingat dapat merupakan alas hukum yang bisa dijadikan pijakan kepemilikan secara resmi, karena banyaknya tanah yang belum bersertifikat, akhirnya berujung pada meningkatnya konflik agraria,” pungkasnya. (Adv)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button