BANTEN, biem.co – Rencana kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang memicu gelombang penolakan luas. Di media sosial, warganet Pandeglang beramai-ramai mempertanyakan kebijakan yang membuka pintu bagi 500 ton sampah per hari dari Tangsel untuk ditampung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) , Kecamatan Koroncong. Kekhawatiran publik meliputi risiko pencemaran lingkungan, dampak kesehataBangkonoln, penurunan kualitas hidup warga sekitar TPA, hingga citra Pandeglang sebagai “daerah penampung sampah”.
Di tengah riuh penolakan itu, terungkap nilai kontrak kerja sama mencapai Rp190,8 miliar untuk empat tahun, mencakup tipping fee dan kompensasi dampak negatif (KDN). Bagi Pemkab Pandeglang, tawaran ini jelas bukan angka kecil. Di tengah kapasitas fiskal yang terbatas, dana tersebut berpotensi menjadi sumber pendapatan alternatif yang signifikan.
Dilema pun muncul: apakah tambahan pemasukan ini layak diambil jika konsekuensinya adalah risiko sosial-lingkungan yang nyata? Kasus ini menempatkan pemerintah daerah pada ujian kebijakan publik yang klasik, menyeimbangkan kebutuhan fiskal dengan legitimasi sosial dan keberlanjutan lingkungan. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah kerja sama ini dicatat sebagai langkah strategis yang berani atau sebagai keputusan yang terburu-buru.
Dampak yang Mengintai di Balik Kontrak
Di atas kertas, kontrak kerja sama ini mungkin terlihat rapi: ada angka, ada mekanisme, ada kompensasi. Namun, di lapangan, potensi dampak yang dikhawatirkan warga tidak bisa diabaikan. Isu pertama menyentuh aspek lingkungan dan kesehatan. Rembesan air lindi yang meresap ke tanah, bau menyengat yang menyelimuti pemukiman, hingga sampah tercecer di sekitar TPA berisiko memperburuk kualitas hidup masyarakat.
Dampak kedua berada di jalur distribusi. Truk-truk pengangkut sampah yang menempuh perjalanan dari Tangsel ke Pandeglang akan melintasi jalur antarwilayah. Potensi polusi bau dan tetesan air sampah di sepanjang jalan bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat memicu protes dari warga di sepanjang rute.
Di luar aspek teknis, ada dimensi sosial yang tak kalah penting. Penolakan warga sekitar jalur maupun lokasi TPA bukan hal yang sulit dibayangkan. Jika aspirasi publik diabaikan, bukan tidak mungkin ketegangan sosial menjadi risiko tambahan yang harus dihadapi pemerintah daerah.
Terakhir, ada persoalan citra daerah. Pandeglang, yang selama ini dikenal dengan potensi wisata alam dan identitas kulturalnya, bisa saja tereduksi menjadi sekadar “tempat pembuangan”. Dalam jangka panjang, stigma seperti ini dapat menggerus kebanggaan daerah dan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dari Ancaman ke Peluang: “Sampah Jadi Cuan”
Kekhawatiran publik terhadap dampak kerja sama ini sepenuhnya wajar. Pemerintah daerah memang tidak boleh menutup mata terhadap risiko-risiko tersebut. Namun, di sisi lain, peluang fiskal yang muncul dari kontrak ini juga tidak bisa diabaikan. Dalam logika kebijakan publik, setiap keputusan ibarat investasi: selalu ada risiko, tetapi ada pula imbal hasil yang menanti jika dikelola dengan tepat.
Berdasarkan APBD 2025, Pandeglang memiliki total pendapatan Rp2,83 triliun, dengan komposisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya Rp384,97 miliar atau sekitar 13,6%. Sisanya Rp2,44 triliun (±86,4%) berasal dari Dana Transfer Pusat dan antar daerah. Ketergantungan yang sangat tinggi pada dana transfer ini membuat kemandirian fiskal Pandeglang berada di level rawan sekaligus membatasi ruang daerah untuk membiayai program prioritas secara mandiri. Dalam kondisi seperti ini, setiap peluang peningkatan PAD memiliki nilai strategis. Kerja sama pengelolaan sampah lintas daerah dengan nilai kontrak Rp190,8 miliar untuk empat tahun dapat menjadi instrumen baru untuk memperkuat pendapatan dan menopang belanja publik, terutama pada sektor infrastruktur jalan yang hingga kini masih menjadi persoalan di Pandeglang.
Keterbatasan ini semakin jelas ketika melihat struktur APBD 2025: dari total belanja Rp2,87 triliun, sekitar 75% atau Rp2,15 triliun terserap untuk belanja operasional, sementara belanja modal hanya sekitar 8% atau Rp236 miliar. Porsi kecil belanja modal ini sudah mencakup pembangunan jalan, jaringan, irigasi, dan gedung, yang anggarannya masih jauh di bawah kebutuhan. Jika tren ini terus berlanjut, gaji pegawai dan biaya rutin pemerintahan akan terus menguras hampir seluruh APBD, menyisakan ruang sangat sempit bagi pembangunan dan pelayanan publik. Dalam situasi seperti ini, penundaan pembangunan infrastruktur, penurunan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, hingga terhambatnya program pemberdayaan masyarakat menjadi risiko nyata yang akan dirasakan warga.
Dalam kondisi fiskal yang sempit, mencari sumber pendapatan alternatif bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan. Pemerintah dapat menghasilkan tambahan pendapatan signifikan tanpa harus menunggu proses panjang seperti pembentukan badan usaha baru atau revisi regulasi pajak dan retribusi. Di Pandeglang, pilihan realistis untuk menemukan potensi PAD baru dalam waktu singkat sangat terbatas. Pajak daerah dan retribusi memerlukan basis ekonomi yang kuat, sedangkan sumber pendapatan baru seperti kawasan industri atau destinasi wisata unggulan butuh waktu bertahun-tahun untuk membuahkan hasil. Sementara itu, peluang kerja sama pengelolaan TPA ini sudah berada di depan mata, siap memberikan aliran dana tambahan yang dampaknya bisa segera dirasakan.
Dengan mekanisme yang tepat, hasil dari kerja sama ini dapat di-earmark khusus untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar dan memodernisasi pengelolaan sampah. Langkah ini tidak hanya menambah pendapatan daerah, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui perbaikan jalan, peningkatan fasilitas umum, dan pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
Menjamin Manfaat, Meminimalkan Dampak
Dukungan pada rencana ini tidak berarti cek kosong. Semakin besar peluang fiskal yang ditawarkan, semakin ketat pula syarat yang harus dipenuhi. Kuncinya adalah memastikan uang masuk, dampak terkendali, dan kepercayaan publik terjaga.
Pandeglang saat ini hanya memiliki satu TPA aktif, yaitu Bangkonol, setelah TPA Bojong Canar ditutup. Dengan jumlah penduduk sekitar 1,4 juta jiwa dan luas wilayah 2.700 km² lebih, kondisi ini jauh dari ideal. Karena itu, modernisasi TPA Bangkonol menjadi syarat mutlak: mulai dari penerapan sanitary landfill, instalasi pengolahan air lindi, hingga sistem pengendalian bau. Modernisasi ini bukan hanya untuk menerima sampah dari Tangsel, tetapi juga untuk menangani sampah Pandeglang sendiri secara lebih efektif.
Selain itu, manajemen transportasi sampah lintas daerah harus diperketat: armada tertutup, rute aman, dan penanganan rembesan yang disiplin. Pemerintah daerah juga perlu melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap realisasi Kompensasi Dampak Negatif (KDN) untuk memastikan kompensasi yang diterima benar-benar menutup biaya penanganan dan dampak di lapangan.
Transparansi adalah kunci: rakyat berhak mengetahui detail perjanjian, nilai kompensasi, dan mekanisme penggunaannya. Di titik ini, DPRD memiliki peran strategis untuk memastikan semua klausul dijalankan dan dana digunakan tepat sasaran, bukan sekadar memberikan persetujuan formal. Tanpa prasyarat ini, peluang yang besar bisa berubah menjadi beban jangka panjang.
Pemerintah Harus Cermat Berbicara
Dukungan publik terhadap sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh substansinya, tetapi juga oleh cara kebijakan itu disampaikan. Pemerintah memiliki kewajiban moral untuk menjaga agar hak publik tidak terenggut, termasuk hak untuk memahami secara utuh manfaat, risiko, dan langkah mitigasi dari setiap keputusan strategis.
Pernyataan publik seperti “jangankan berlian, sampahpun ketika jadi cuan kita ambil” mungkin dimaksudkan untuk menggambarkan peluang fiskal, namun berpotensi disalahartikan sebagai sikap yang abai terhadap risiko dan aspirasi warga. Alih-alih menumbuhkan rasa percaya, gaya komunikasi seperti ini justru dapat memicu resistensi emosional, menutup ruang dialog, dan mengerdilkan substansi diskusi menjadi sekadar polemik di permukaan.
Sebaliknya, pemerintah perlu mengadopsi bahasa strategis yang menekankan visi jangka panjang, keterkaitan kebijakan dengan peningkatan pendapatan daerah, dan komitmen kuat terhadap keberlanjutan lingkungan serta perlindungan masyarakat. Semua ini harus dibarengi dengan kesediaan menampung aspirasi warga, menjawab kritik secara terbuka, dan mempertimbangkan masukan lintas pihak sebelum kebijakan dijalankan.
Dengan komunikasi publik yang matang, kebijakan ini dapat ditempatkan dalam bingkai manfaat bersama, sehingga ruang diskusi rasional tetap terbuka dan legitimasi kebijakan semakin kuat.
Menakar Risiko, Meraih Kendali
Kerja sama ini memang tidak bebas dari risiko. Potensi masalah teknis pengelolaan, dampak lingkungan, hingga resistensi publik akan selalu membayangi. Namun, dalam kondisi fiskal Pandeglang yang sangat bergantung pada transfer pusat dan terbatasnya ruang untuk membiayai pembangunan secara mandiri, langkah ini adalah pilihan taktis yang rasional sekaligus mendesak.
Kunci keberhasilan terletak pada komitmen pemkab untuk memastikan setiap rupiah dari Rp190,8 miliar ini digunakan bagi kepentingan publik yang nyata, bukan sekadar masuk ke kas daerah. Dana tersebut harus diarahkan untuk program-program yang telah disebut sebelumnya: modernisasi TPA Bangkonol agar memenuhi standar pengelolaan sampah modern, perbaikan infrastruktur dasar terutama jalan yang masih menjadi masalah di banyak wilayah Pandeglang, serta penguatan sistem transportasi dan pengendalian dampak lingkungan.
Tanpa disiplin dan komitmen yang jelas, peluang ini akan berubah menjadi beban jangka panjang. Karena itu, setiap tahap harus diarahkan untuk memastikan manfaatnya nyata dan terukur bagi masyarakat. Pemkab Pandeglang harus membuktikan bahwa setiap rupiah dari kerja sama ini benar-benar kembali untuk kepentingan publik. (Red)








