SERANG, biem.co – Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap pacarnya, Siti Amelia (19), dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, David Panggabean, pada Kamis (14/8/2025).
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Mulyana,” kata David saat membacakan amar putusan. Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang. Majelis hakim menilai tidak ada faktor yang meringankan hukuman terdakwa. Perbuatan Mulyana dinilai sangat sadis, menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, dan memicu keresahan di masyarakat.
Keluarga korban menerima dan menyambut baik putusan tersebut. “Vonis ini sesuai dengan tuntutan keluarga dan masyarakat. Insya Allah kami menerima dan kuat kehilangan Amalia,” ujar Mastura, ayah korban.
Sebagai informasi lengkap, berikut adalah kronologi kasus “mutilasi pacar”
Kasus ini bermula pada Sabtu (12/4/2025) malam, saat korban memberi tahu terdakwa bahwa dirinya hamil. Mulyana menolak bertanggung jawab dan meminta korban menggugurkan kandungan. Keesokan harinya, keduanya bertemu untuk membicarakan hal tersebut.
Dalam perjalanan, korban kembali menunjukkan hasil tes kehamilan positif. Terdakwa marah, lalu di perjalanan pulang korban mengancam akan memberitahu orang tua mereka. Pertengkaran terjadi hingga Mulyana mencekik korban menggunakan kerudung di sebuah kebun di Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.
Setelah korban tak sadarkan diri, terdakwa menutup tubuhnya dengan pohon pisang, lalu pulang untuk mengambil golok. Ia kembali ke lokasi, memutilasi tubuh korban, dan membuang potongan tubuh ke sungai. Potongan tubuh tersebut ditemukan warga, hingga polisi menangkap Mulyana yang sehari-hari bekerja sebagai tukang potong ayam. ***







