Eko SupriatnoKolom

Kebijakan Berwajah Publik

Oleh: Bung Eko Supriatno

BANTEN, biem.co – Pada sebuah kebenaran sederhana yang kerap terlupakan, namun semakin hari semakin terasa bobotnya: kebijakan publik tidak boleh lahir dari ruang hampa. Ia tidak bisa tumbuh hanya dari kalkulasi angka, draf akademik, atau rapat birokrat yang dingin. Kebijakan yang sungguh demokratis harus menyerap napas rakyat—suara yang hidup, riuh, penuh warna, bahkan kadang gaduh—sebab di sanalah denyut sejarah menemukan ritmenya.

Dalam ruang dengar publik, suara rakyat bukan sekadar catatan pinggir, melainkan inti dari keputusan bersama. Public hearing adalah wadah yang menegaskan bahwa masyarakat bukan objek yang diputuskan, tetapi subjek yang menata arah. Rakyat hadir bukan sekadar untuk memberi legitimasi, melainkan untuk menyalakan pengetahuan kolektif agar kebijakan tidak kehilangan arah.

Sejarah berulang kali menunjukkan: kebijakan yang lahir dari kamar tertutup sering berakhir sebagai beban, bukan solusi. Ia tampak rapi di atas kertas, tetapi segera retak ketika bersentuhan dengan kenyataan. Konflik muncul, distorsi melebar, dan pada akhirnya rakyat yang menanggung derita. Sebaliknya, kebijakan yang lahir dari suara publik lebih akomodatif, membumi, dan lebih tahan uji di hadapan zaman.

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Pentingnya Dialog publik

Dialog publik adalah fondasi demokrasi. Kebijakan yang diambil tanpa mendengar rakyat kerap menjelma sumber masalah, bukan jawaban. Ia ibarat rumah megah tanpa fondasi: indah dipandang di awal, tetapi rapuh ketika diterpa hantaman pertama. Fondasi sejati adalah partisipasi publik—suara rakyat yang mengokohkan bangunan kebijakan agar tidak hanya berdiri, tetapi benar-benar hidup dalam denyut masyarakat.

Bangsa ini telah berkali-kali menyaksikan kegagalan kebijakan yang dibangun jauh dari telinga rakyat. Lahir dari meja rapat yang dingin, dari angka-angka yang kaku, dari elite yang lupa membumi.

Ketika bersentuhan dengan realitas, retaknya segera tampak: program tidak berjalan, resistensi sosial mengeras, dan rakyat kembali dipaksa menanggung beban.

Partisipasi publik bukanlah formalitas prosedural, melainkan inti demokrasi. Di dalamnya terkandung semangat musyawarah: suara tidak hanya ditampung, tetapi diolah. Kritik dan perbedaan bukan ancaman, melainkan bahan lahirnya keputusan yang lebih arif. Ketika kita berbicara tentang public hearing hari ini, sejatinya kita sedang menghidupkan kembali roh musyawarah itu—dengan wajah modern, transparan, dan akuntabel.

Para filsuf politik mengingatkan bahwa demokrasi sejati bukan sekadar pemilu lima tahunan, melainkan proses sehari-hari menghadirkan ruang dengar. Demokrasi adalah keberanian membuka telinga, bahkan saat kritik terdengar pedas. Demokrasi adalah kesediaan menampung perbedaan, bukan menutupinya. Public hearing menjadi jembatan agar kebijakan tidak jatuh dalam jurang kesepian politik, melainkan tumbuh dari denyut hati rakyat.

Tradisi musyawarah yang berabad-abad dipraktikkan di Nusantara—dari balai desa hingga balairung kerajaan—kini menemukan wajah baru dalam public hearing. Sejarah berpesan: kearifan lama tidak pernah mati, ia hanya berganti wadah sesuai zaman.

Namun, public hearing juga menuntut keberanian. Keberanian pemerintah menampung kritik yang tajam, keberanian masyarakat menyuarakan kegelisahan yang jujur, dan keberanian semua pihak mengakui bahwa tidak ada kebijakan yang sempurna tanpa partisipasi.

Demokrasi memang melelahkan, tetapi kelelahan itu jauh lebih baik daripada luka akibat kebijakan yang diputuskan dalam kesunyian politik.

Suara Rakyat yang Terabaikan

Bangsa ini kian hari seakan berjalan menuju lorong gelap demokrasi. Produk hukum kerap melukai rasa keadilan, sementara pengelolaan ekonomi dan sumber daya alam gagal menyejahterakan rakyat. Integritas pengambil kebijakan publik sering hilang oleh godaan kekuasaan dan korupsi.

Keprihatinan terbesar adalah semakin terabaikannya suara rakyat dan tertutupnya ruang partisipasi politik. Sekali rakyat memberi suaranya dalam pemilu, seakan tamatlah haknya untuk didengarkan. Pemerintah menjadi pemain tunggal, rakyat hanya penonton yang cemas tetapi tak berdaya.

Pembangunan bangsa masih melupakan aspek fundamental: penguatan masyarakat sipil (civil society). Inilah pilar utama demokrasi, yaitu masyarakat yang mandiri, percaya diri, bebas dari ketergantungan pada negara dan pasar, serta taat pada hukum. Kontrol rakyat atas kekuasaan adalah fungsi vital masyarakat sipil. Tanpa itu, kedaulatan hukum tergantikan oleh kedaulatan uang.

Dalam situasi di mana politik abai pada rakyat dan ekonomi hanya menguntungkan segelintir orang, masyarakat sipil sering menjadi satu-satunya kekuatan yang mampu membendung arogansi negara maupun pasar.

Sayangnya, partai-partai politik di Indonesia kerap “saling mengunci” untuk menutup kebusukan masing-masing, sehingga tidak heran jika publik merasa kecewa karena partai dianggap gagal memperjuangkan aspirasi rakyat.

Jajak pendapat Litbang Kompas pada 16–19 Juni 2025 menunjukkan lebih dari 64 persen responden menolak wacana kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik, dengan alasan utama kekhawatiran dana tersebut rawan dikorupsi—cerminan rendahnya kepercayaan publik terhadap integritas partai. Bahkan, lebih dari separuh responden menilai kenaikan anggaran tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar, seperti praktik korupsi dan minimnya transparansi dalam pengelolaan dana.

Indonesian Corruption Watch (ICW) pun menegaskan bahwa kenaikan bantuan keuangan tidak akan efektif mencegah korupsi tanpa reformasi kelembagaan partai secara menyeluruh. Semua temuan ini memperlihatkan bahwa partai politik gagal menjalankan perannya sebagai penyalur aspirasi rakyat, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Demokrasi tanpa masyarakat sipil yang kuat hanyalah panggung kosong. Ia membuka ruang lahirnya kekacauan sosial, bahkan ancaman kediktatoran baru. Jika ingin selamat, bangsa ini tidak boleh lagi menutup telinga terhadap suara rakyat.

Pemimpin yang Mau Mendengar

Kepemimpinan politik diuji bukan hanya pada visi, melainkan pada kemauan mendengar rakyat. Pengalaman politik di daerah menunjukkan, pemimpin yang membuka ruang dengar mampu menghadirkan birokrasi yang lebih sehat, pembangunan yang lebih efektif, dan komunikasi politik yang lebih hidup.

Menata birokrasi dengan sistem merit, memperkuat tata kelola, dan membangun komunikasi terbuka adalah kunci keberhasilan. Pemimpin yang enggan mendengar akan terjebak dalam ilusi kuasa, tetapi pemimpin yang terbuka pada kritik akan menumbuhkan kepercayaan rakyat. 

Pada akhirnya, public hearing bukan sekadar forum, melainkan jantung demokrasi. Ia adalah ukuran apakah negara ini benar-benar berdiri untuk rakyat, atau sekadar melayani elite.

Demokrasi tanpa ruang dengar hanyalah slogan kosong. Sebaliknya, demokrasi yang menghadirkan ruang dengar adalah demokrasi yang berakar, membumi, dan berumur panjang.

Sebab, demokrasi sejati adalah ketika negara berani mendengar.(Red)

 

Bung Eko Supriatno, Penulias adalah Pengamat Politk, Dosen Universitas Mathla’ul Anwar Banten.

Editor: admin

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button