SERANG, biem.co – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk membongkar Pasar Induk Rau (PIR) mendapat penolakan tegas dari para pedagang. Mereka menilai langkah tersebut terburu-buru dan tidak mencerminkan aspirasi yang selama ini telah disampaikan kepada pemerintah daerah.
Ketua Himpunan Pedagang Pasar (Himpas) Rau, Anis Fuad, menegaskan sikap pedagang dalam audiensi bersama Ketua DPRD Kota Serang di Ruang Aspirasi DPRD, Rabu (10/9/2025).
“Kami menolak pembongkaran. Yang kami minta adalah perbaikan sistem pengelolaan oleh PT Pesona, bukan merobohkan pasar lalu membangun ulang,” tegas Anis.
Anis menuturkan, penolakan tersebut bukan tanpa dasar hukum. Para pedagang, kata dia, memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan secara sah dan masih berlaku hingga tahun 2029.
“Pedagang di PIR memiliki landasan hukum yang jelas. HGB kami resmi dan berlaku sampai 2029. Jadi wajar kalau kami menolak kebijakan yang berpotensi melanggar hak itu,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyatakan bahwa aspirasi pedagang harus menjadi bahan pertimbangan serius bagi Pemkot Serang sebelum mengambil keputusan apa pun.
“Pedagang memang masih memiliki hak berdasarkan perjanjian antara Pemkot dan pihak ketiga yang berlaku hingga 2029. Selain itu, mereka juga memegang sertifikat resmi dari lembaga negara. Itu tidak bisa diabaikan,” jelas Muji.
Menurut Muji, wajar jika pedagang menolak pembongkaran karena masa berlaku HGB masih panjang dan bahkan bisa diperpanjang lagi sesuai ketentuan. Ia memastikan DPRD akan menindaklanjuti aspirasi pedagang dan menyampaikannya langsung kepada Wali Kota Serang.
“Hal ini harus didiskusikan secara matang. Kami akan menampung aspirasi pedagang dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah. Mungkin setelah masa perjanjian berakhir pada 2029, baru bisa dibahas ulang,” ujarnya.
Meski demikian, Muji tetap optimistis bahwa Pemkot Serang dapat mengambil langkah bijak dan solutif untuk menyelesaikan persoalan tanpa merugikan pihak mana pun.
“Kami percaya pemerintah daerah akan mempertimbangkan semua aspek, baik hukum maupun sosial, agar keputusan yang diambil benar-benar adil bagi semua pihak,” tandasnya. ***








