SERANG, biem.co – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk merevitalisasi Pasar Induk Rau (PIR) dinilai masih jauh dari kata siap. Wakil Ketua DPRD Kota Serang, M. Farhan Azis, menegaskan bahwa program tersebut belum memenuhi sejumlah persyaratan administratif, teknis, dan keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Farhan menjelaskan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Serang telah memanggil berbagai pihak terkait, termasuk PT Pesona selaku mitra pengelola pasar, serta melakukan konsultasi dengan pihak perbankan yang menjadi calon pemberi pinjaman, yakni Bank BJB dan Bank Banten. Namun, dari hasil pertemuan tersebut, diketahui masih banyak syarat yang belum terpenuhi.
“Pembahasan pinjaman ini harus rampung paling lambat akhir November. Melihat kondisi saat ini, syarat-syarat yang diwajibkan dalam Permendagri maupun peraturan pemerintah belum bisa dipenuhi. Artinya, revitalisasi belum memungkinkan untuk dilaksanakan tahun ini,” ujar Farhan, Selasa (23/9/2025).
Farhan menilai, langkah yang lebih bijak adalah Pemkot Serang mengkaji ulang rencana revitalisasi PIR, terutama dari sisi legalitas dan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga. Ia juga menekankan agar pemerintah memastikan hak-hak pedagang atau konsumen yang telah membeli kios tetap terlindungi.
“Lebih baik fokus dulu pada aspek legalitas. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, khususnya para pedagang. Pemerintah boleh berpikir layaknya pengusaha, tapi dalam tata kelola pemerintahan ada aturan yang wajib dipatuhi,” tegasnya.
Selain itu, Farhan juga menyoroti status Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pasar Induk Rau yang bersifat kolektif. Artinya, pengajuan dan perpanjangan HGB harus dilakukan oleh asosiasi penghuni, pengembang, atau manajemen properti, bukan perorangan. Dengan demikian, perpanjangan HGB induk otomatis memperpanjang status kepemilikan kios atau Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) milik para pedagang.
Untuk memastikan rencana revitalisasi berjalan sesuai aturan, Farhan memberikan tiga rekomendasi kepada pihak eksekutif. Pertama, memperkuat kajian hukum dan analisis dampak kebijakan agar pelaksanaan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun. Kedua, membuka ruang dialog terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan — mulai dari PT Pesona, asosiasi pedagang, hingga pelaku usaha di PIR. Ketiga, memastikan seluruh persyaratan pinjaman daerah terpenuhi, termasuk penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) dan detail engineering design (DED) yang baru diperkirakan selesai pada Desember 2025.
“Ini bukan berarti DPRD menjegal program pemerintah. Justru kami ingin memastikan agar kebijakan ini berjalan lebih baik, aman, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. ***








