SERANG, biem.co – Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, menegaskan bahwa rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk membongkar ulang Pasar Induk Rau (PIR) dan mengajukan pinjaman daerah senilai Rp100 miliar ke bank masih membutuhkan kajian mendalam.
Roni menjelaskan, Wali Kota Serang Budi Rustandi sebelumnya telah mengumpulkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga perwakilan DPRD Kota Serang dalam sebuah forum silaturahmi membahas pembangunan Kota Serang.
“Salah satu poin yang dibahas adalah soal pembongkaran ulang PIR dan rencana pengambilan pinjaman daerah sebesar Rp100 miliar. Alhamdulillah, dari hasil diskusi sudah ada kesamaan persepsi antara pimpinan DPRD dengan Pak Wali Kota, bahwa pinjaman daerah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Roni, Kamis (25/9/2025).
Roni merujuk pada Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, yang mengatur syarat teknis pengajuan pinjaman daerah. Menurut aturan tersebut, terdapat tiga hal yang harus dipenuhi: persyaratan administrasi, keuangan, serta kelayakan kegiatan.
“Minimal tiga syarat itu harus terpenuhi lebih dulu. Sementara saat ini persyaratan tersebut belum ada dan masih dalam proses pemenuhan. Jadi pinjaman daerah belum bisa dilakukan,” jelasnya.
Meski demikian, Roni menekankan bahwa kesepahaman antara eksekutif dan legislatif baru sebatas pandangan pribadi, belum dituangkan dalam kebijakan resmi. Finalisasi wacana pinjaman akan dibahas dalam forum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD Kota Serang.
“Keputusan fix apakah jadi ada pinjaman atau tidak, akan ditentukan saat pembahasan PPAS nanti. Mudah-mudahan berjalan baik, karena sekarang kita sudah satu suara terkait pinjaman daerah,” tandas Roni. ***








