SERANG, biem.co – Aksi dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap menyamar menggunakan jaket ojek online akhirnya terhenti. Pelaku bernama Soni Putra Chandra (36) dan Maulana (18) ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang saat hendak beraksi di Kampung Sadik, Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut laporan dari Ninuk, warga Perumahan TCP, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy A 5182 IM saat membeli sate di dekat rumahnya pada Sabtu 25 Oktober 2025. Laporan masuk ke Polsek Ciruas pada Selasa 4 November,” ujar Condro, Senin (10/11/2025).
Aksi pelaku di Perumahan TCP terekam CCTV dan sempat viral di media sosial. Dalam rekaman itu, salah satu pelaku terlihat mengenakan jaket Gojek saat mengeksekusi motor target.
Berbekal rekaman tersebut, Tim Resmob di bawah pimpinan Bripka Sutrisno langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi kedua pelaku. Tak butuh waktu lama, keduanya berhasil diamankan sebelum kembali beraksi.
“Dari para pelaku, kami amankan empat unit motor, salah satunya merupakan sarana kejahatan,” kata Kapolres.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui sepeda motor Scoopy milik pelapor merupakan hasil curian di Perumahan TCP. Selain itu, pelaku yang merupakan warga Ranjeng, Kecamatan Ciruas, dan Kepuren, Kecamatan Walantaka, juga mengaku telah beraksi di wilayah Kota Serang, Cilegon, dan Tangerang.
Polisi turut menyita kunci T serta jaket Gojek yang digunakan sebagai penyamaran.
AKBP Condro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, terlebih yang meresahkan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kriminal yang mengancam keamanan,” tegasnya. ***








