OpiniTerkini

Birokrasi di Persimpangan Kekuasaan: Menjaga Netralitas ASN di Tahun Politik

Oleh: Dr. Agatha Jumiati, S.H, M.H

OPINI, biem.co – Tahun politik selalu membawa dua wajah bagi birokrasi. Di satu sisi, aparatur sipil negara (ASN) adalah tulang punggung penyelenggaraan pemerintahan yang harus tetap bekerja profesional di tengah hiruk-pikuk politik elektoral.

Namun di sisi lain, mereka kerap menjadi objek tarikan kepentingan antara loyalitas pada jabatan politik dan komitmen terhadap netralitas konstitusional.

Fenomena ini bukan hal baru. Dalam setiap pemilu, selalu muncul berita tentang ASN yang “terseret” dalam kampanye, memberi dukungan terselubung, atau bahkan menjadi alat mobilisasi kekuasaan.

Padahal, netralitas ASN bukan sekadar aturan etik, tetapi prinsip hukum yang menjamin keadilan dan profesionalisme birokrasi.

Prinsip netralitas ASN secara eksplisit diatur dalam berbagai regulasi mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Netralitas ASN dalam Pemilu.

Secara hukum, ASN dilarang menjadi anggota partai politik, terlibat dalam kampanye, atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Namun dalam praktik, batas antara “tugas kedinasan” dan “aktivitas politik” sering kali kabur.

Birokrasi di tingkat daerah terutama menghadapi dilema: bagaimana bersikap netral jika kepala daerah atau atasannya mencalonkan diri kembali?

Inilah konflik struktural yang kerap menjebak ASN  antara hukum yang mewajibkan netralitas dan kekuasaan yang menuntut loyalitas.

Netralitas ASN sulit ditegakkan karena akar persoalannya bersifat struktural dan kultural.

Secara struktural, sistem kepegawaian di Indonesia masih memberi ruang besar bagi intervensi politik, terutama dalam proses mutasi, promosi, dan jabatan strategis. Ketika karier birokrat bergantung pada kehendak politik, sulit berharap netralitas dapat tumbuh dengan sehat. Secara kultural, sebagian ASN masih memandang pejabat politik sebagai “atasan” pribadi, bukan pemangku jabatan sementara.

Budaya patronase inilah yang melahirkan praktik dukung-mendukung dalam setiap kontestasi politik.

Padahal, menurut prinsip meritokrasi, ASN hanya boleh loyal pada konstitusi dan negara, bukan pada partai atau individu politik. Profesionalisme birokrasi tidak bisa dibangun di atas politik balas budi.

Keterlibatan ASN dalam politik praktis bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga pelanggaran hukum administrasi dan disiplin pegawai. Pasal 9 ayat (2) UU ASN dengan jelas menegaskan: “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.” Pelanggaran terhadap prinsip ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian.

Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap ASN yang tidak netral masih lemah dan selektif.

Sebagian kasus diselesaikan dengan pembinaan, sebagian lain dibiarkan karena pelaku memiliki koneksi politik kuat.

Kelemahan penegakan ini menciptakan krisis integritas di tubuh birokrasi.

Hukum menjadi tajam ke bawah, tumpul ke atas dan masyarakat pun semakin skeptis terhadap profesionalisme aparatur negara.

Menjaga netralitas ASN di tahun politik bukan sekadar melarang, tetapi membangun sistem dan budaya yang mencegah intervensi.

Beberapa langkah strategis yang perlu diperkuat antara lain:

  1. Reformasi manajemen ASN berbasis merit. Promosi jabatan harus transparan dan objektif agar tidak dijadikan alat imbalan politik.
  2. Perlindungan hukum bagi ASN yang menolak perintah politik. Diperlukan mekanisme pelaporan dan perlindungan administratif agar ASN berani menolak tekanan kekuasaan tanpa takut kariernya terhenti.
  3. Pengawasan independen yang kuat. KASN, Bawaslu, dan Ombudsman harus bersinergi dalam memantau potensi pelanggaran netralitas ASN, terutama di daerah.
  4. Pendidikan etika politik birokrasi. ASN harus dipahami bukan sebagai “alat penguasa”, tetapi penjaga kepentingan publik.

Netralitas bukan berarti pasif, justru ASN yang netral adalah ASN yang aktif menjaga agar negara tetap berjalan adil di tengah kontestasi kekuasaan.

Birokrasi yang sehat adalah birokrasi yang berdiri tegak di atas hukum, bukan di bawah bayang-bayang kekuasaan. Netralitas ASN adalah benteng terakhir agar pemerintahan tetap berjalan rasional dan profesional, meskipun politik sedang panas di luar sana. Tahun politik adalah ujian bagi semua terutama bagi birokrasi. Apakah mereka akan berdiri teguh sebagai abdi negara, atau kembali terjebak sebagai alat politik kekuasaan?

Jawabannya akan menentukan arah ke depan: Apakah Indonesia akan menjadi negara hukum yang modern, atau tetap terjebak dalam politik birokrasi feodal yang menggerogoti profesionalisme dari dalam? (Red)

Dr. Agatha Jumiati, S.H, M.H, penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi

Editor: admin

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button