biem.co – Sebagai mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum yang percaya pada pentingnya penegakan hukum di negara ini, saya memandang kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai masalah serius yang memaksa kita untuk memikirkan ulang arah digitalisasi pendidikan di Indonesia. Kasus ini bukan hanya tentang perdebatan teknis apakah Chromebook cocok atau tidak-tetapi juga ujian bagi prinsip akuntabilitas publik, pengelolaan pengadaan yang baik, dan komitmen negara untuk menegakkan keadilan yang merata, seperti yang dijamin oleh Pancasila.
Fakta-fakta penting yang perlu diperhatikan publik telah terungkap dari penyelidikan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa program pengadaan teknologi informasi dan komunikasi untuk sekolah dari 2019 hingga 2023 melibatkan anggaran besar dan memiliki masalah dalam pelaksanaannya; estimasi awal kerugian negara yang disebutkan oleh penyidik mencapai sekitar Rp1,9 triliun. Pernyataan resmi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengelolaan anggaran pendidikan dan kepatuhan terhadap aturan pengadaan publik.
Di sisi lain, pemerintah (melalui pihak terkait) mengklaim bahwa program ini telah mendistribusikan lebih dari 1,1 juta unit perangkat dan menjangkau sekitar 77.000 sekolah, dengan tingkat penerimaan yang tinggi di lapangan. Klaim penyebaran luas ini digunakan sebagai argumen untuk mendukung digitalisasi: bahwa investasi besar itu telah mencapai sekolah di berbagai daerah. Namun, klaim ini tidak sepenuhnya menghilangkan keraguan publik, karena pertanyaan tentang efektivitas, kesesuaian spesifikasi perangkat dengan kondisi infrastruktur, serta transparansi proses pengadaan tetap muncul.
Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat dua aspek analisis yang perlu dilakukan secara bersamaan: (1) aspek hukum-formal: apakah proses pengadaan memenuhi peraturan tentang pengadaan barang/jasa dan prinsip akuntabilitas publik; (2) aspek kebijakan publik: apakah kebijakan ini mencapai tujuan publiknya, yaitu pemerataan akses pendidikan yang berkualitas. Pada aspek hukum-formal, dugaan manipulasi spesifikasi teknis yang “mengunci” pilihan produk tertentu, jika terbukti, bisa melanggar prinsip persaingan sehat dan asas transparansi dalam pengadaan negara. Ini bukan hanya kesalahan teknis; ini bisa
menjadi pintu masuk untuk kecurangan yang merugikan keuangan negara dan melanggar undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan publik. Pernyataan dari ICW dan laporan advokasi sejak 2021 menunjukkan adanya kejanggalan yang seharusnya menjadi tanda untuk audit dan evaluasi lebih awal.
Pada aspek kebijakan publik, paradoks terbesar terletak pada kesenjangan antara janji transformasi digital dan kenyataan infrastruktur. Digitalisasi yang berhasil membutuhkan dasar yang kuat: jaringan internet yang stabil, guru yang terampil, dan metode pengajaran yang sesuai. Mengirimkan perangkat dalam jumlah besar ke sekolah tanpa memastikan kesiapan ekosistem pendidikan sama dengan memberikan alat tanpa panduan yang cukup. Hasilnya adalah pemborosan anggaran dan kegagalan tujuan kebijakan. Jika perangkat tidak bisa digunakan dengan baik, misalnya karena keterbatasan koneksi di daerah terpencil maka klaim “pemberdayaan digital” menjadi tidak nyata dan malah memperbesar kesenjangan. Pernyataan dari aparat penegak hukum tentang pemanfaatan perangkat yang tidak optimal memberikan bukti empiris untuk kekhawatiran ini.
Dari segi etika dan konstitusi, kasus ini mengingatkan pada nilai-nilai Pancasila yang harus diterapkan dalam praktik pemerintahan. Pertama, sila kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menuntut agar kebijakan pendidikan memberikan manfaat yang merata, bukan keuntungan bagi pihak tertentu. Kedua, sila keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menunjukkan bahwa kebijakan publik idealnya dibuat melalui diskusi dengan para pihak terkait: guru, kepala sekolah, orang tua, dan ahli bukan hanya keputusan dari atas yang mengunci spesifikasi tanpa konsultasi lapangan. Ketiga, sila kedua dan sila pertama menekankan tuntutan moral bahwa pejabat publik harus menjaga amanah dan integritas; penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok merusak nilai-nilai tersebut. Menyebutkan nilai-nilai ini bukan hanya kata-kata; ini adalah tuntutan normatif yang harus tercermin dalam proses hukum dan perbaikan kebijakan.
Dari sudut pandang kewarganegaraan, masyarakat terutama generasi muda dan akademisi hukum memiliki hak dan tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan publik. Kritik yang membangun dan permintaan audit independen bukan tindakan yang anarkis; melainkan bentuk partisipasi warga dalam negara demokratis. Dalam hal ini, rekomendasi praktis yang bisa diajukan meliputi: pelaksanaan audit menyeluruh oleh BPK/BPKP yang dipublikasikan; keterbukaan data pengadaan (vendor, spesifikasi, daftar sekolah penerima);
evaluasi teknis yang melibatkan pihak independen; serta program perbaikan infrastruktur dan pelatihan guru sebagai syarat untuk melanjutkan digitalisasi.
Sebagai mahasiswa hukum, saya menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika ada unsur kesengajaan yang menguntungkan pihak tertentu, misalnya manipulasi spesifikasi atau kolusi, maka proses penegakan harus menindak sesuai dengan peraturan pidana dan administrasi negara. Namun, penegakan hukum saja tidak cukup; pembelajaran institusional harus diikuti: penyelarasan kebijakan digitalisasi berdasarkan kajian kebutuhan, mekanisme pengadaan yang transparan, serta penguatan pengawasan internal dan eksternal.
Akhirnya, digitalisasi pendidikan adalah agenda penting yang patut diperjuangkan. Tetapi agenda besar ini harus dijalankan dengan teguh pada prinsip negara hukum, pengelolaan yang baik, dan nilai kebangsaan dalam Pancasila. Jika tidak, keberadaan perangkat canggih hanyalah simbol modernitas tanpa makna, membuang uang publik dan merugikan generasi mendatang. Sebagai penutup, saya mengajak rekan-rekan akademisi, praktisi hukum, media, dan warga negara: awasi proses hukum dan kebijakan ini hingga akuntabilitas dan keadilan benar-benar ditegakkan. Hanya dengan begitu, janji digitalisasi bukan paradoksnya yang akan menjadi warisan bagi anak bangsa. ***
Opini di atas merupakan tugas Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Universitas Pamulang, dengan Dosen Pengampu Neneng Pratiwi Zahra, S.H, M.H









