JAKARTA, biem.co – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan meraih Penghargaan Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi (KI) Pusat. Capaian ini menjadi istimewa karena Untirta berhasil mempertahankan predikat tersebut lima tahun berturut-turut sejak 2021 hingga 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan penganugerahan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat pada Senin, 15 Desember 2025, yang dirangkaikan dengan launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Dalam kegiatan tersebut, Untirta dihadiri langsung oleh Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, S.T., M.T., didampingi Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, M.I.Kom., beserta tim.
Penilaian penghargaan dilakukan melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik terhadap badan publik di seluruh Indonesia, dengan indikator yang mencakup kualitas layanan informasi, ketersediaan dan aksesibilitas informasi publik, pengelolaan dokumentasi, serta komitmen pimpinan badan publik.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus memberikan manfaat nyata dan tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif.
“Keterbukaan informasi publik harus mempunyai manfaat. Kalau hanya menjadi kewajiban sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentu akan terasa sebagai beban. Namun, jika keterbukaan informasi publik ini menjadi kebutuhan yang dirasakan manfaatnya, maka insyaallah akan dapat dijalani dengan baik dan menghasilkan dampak yang baik pula,” ujarnya.
Ketua KI Pusat juga menyoroti pentingnya penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bersifat struktural, sebagaimana yang telah diterapkan di lingkungan Polri. Menurutnya, tantangan pengelolaan informasi publik ke depan akan terus meningkat.
“Jika PPID lemah, maka akan berdampak pada tiga program prioritas Komisi Informasi, yaitu monitoring dan evaluasi badan publik, indeks keterbukaan informasi publik, serta sengketa informasi publik. Sebaliknya, jika PPID kuat dan didukung pimpinan badan publik, maka keterbukaan informasi bukanlah hal yang sulit,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, S.T., M.T., menyampaikan rasa syukur atas capaian Untirta sebagai Badan Publik Informatif.
“Pertama, tentu kami bersyukur kepada Allah SWT atas capaian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sebagai Badan Publik Informatif. Ini menunjukkan komitmen terhadap kualitas dan integritas layanan yang telah kami lakukan,” ujar Rektor.
Rektor juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya tim PPID dan Humas Untirta.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama tim PPID dan Humas Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Capaian ini menjadi bentuk tanggung jawab kami dalam menyampaikan informasi yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan nilai Untirta Jawara,” lanjutnya.
Ke depan, Untirta berkomitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik serta mendukung implementasi Indeks Keterbukaan Informasi Publik sebagai instrumen penguatan transparansi dan akuntabilitas badan publik di Indonesia. (Red)








