KOTA SERANG, biem.co – Kabar penting bagi pekerja dan dunia usaha di Banten.
Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2026 naik sebesar 6,74 persen. UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.881,40.
Keputusan ini diambil setelah Gubernur menerima aspirasi serikat buruh dan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan pemerintah kabupaten dan kota.
Penetapan UMP, UMK, dan UMSK tertuang dalam tiga Keputusan Gubernur yang ditandatangani pada 24 Desember 2025. Seluruh proses dilakukan tanpa intervensi dan angka yang direkomendasikan daerah tidak diubah, kecuali penyesuaian administratif.
Kenaikan upah ini diharapkan menjaga keseimbangan. Daya beli pekerja meningkat. Dunia usaha tetap bergerak sehat. Ekonomi daerah tumbuh berkelanjutan.
Pemprov Banten juga terus memperkuat kualitas tenaga kerja melalui program Sekolah Swasta Gratis yang telah dirasakan lebih dari 65 ribu siswa.
Detail besaran UMK dan UMSK se Provinsi Banten 2026 dapat diakses melalui kanal resmi Pemprov Banten. (Red)








