SERANG, biem.co — Rencana normalisasi kanal di kawasan Banten Lama mendapat dukungan dari Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman. Program yang akan dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten serta pemerintah pusat itu dinilai penting untuk mengembalikan fungsi kawasan bersejarah tersebut.
Muji menjelaskan, kondisi kanal saat ini jauh berbeda dibandingkan masa lalu. Jika sekarang lebarnya hanya sekitar satu meter dan berfungsi sebagai drainase, dahulu kanal tersebut memiliki lebar belasan meter. Bahkan, berdasarkan sejumlah informasi, lebarnya pernah mencapai 14 hingga 17 meter.
Menurutnya, penyempitan itu membuat fungsi kawasan tidak lagi ideal, terlebih Banten Lama merupakan ikon Kota Serang sekaligus Provinsi Banten. Kawasan tersebut juga dikenal sebagai destinasi ziarah yang ramai dikunjungi masyarakat dari berbagai daerah, bahkan mancanegara.
“Kalau tidak ditangani secara serius dan cepat, dampaknya akan dirasakan Kota Serang,” ujar Muji, Kamis (15/1/2026).
Ia mengakui, dalam rencana normalisasi terdapat bangunan milik warga yang berdiri di sepanjang kanal. Sebagian di antaranya disebut memiliki dokumen kepemilikan, baik berupa akta jual beli (AJB) maupun sertifikat resmi. Hal ini menjadi perhatian agar proses penataan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Muji menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Wali Kota Serang untuk mencari solusi yang tepat. Salah satu langkah yang disiapkan adalah meminta pendampingan dari kejaksaan guna meneliti keabsahan dokumen kepemilikan tersebut.
“Pendampingan kejaksaan diperlukan untuk memastikan surat-surat itu sah atau tidak. Jika memang sah, tentu harus dihargai dan dicarikan solusi bersama Pemprov Banten,” katanya.
Sebaliknya, jika hasil penelitian menyatakan dokumen tidak memiliki kekuatan hukum, masyarakat diharapkan dapat menerima keputusan tersebut. Ia menilai kejaksaan merupakan lembaga yang tepat untuk memastikan aspek legalitas dokumen.
Permasalahan ini juga telah dibahas dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang yang dihadiri unsur kejaksaan, kepolisian, pengadilan negeri, organisasi perangkat daerah terkait, serta Wali Kota Serang.
Berdasarkan data yang dihimpun, salinan bukti kepemilikan bangunan di sepanjang kanal tersimpan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Dari hasil sosialisasi, terdapat dua kelurahan yang terdampak langsung, yakni Kelurahan Kasunyatan dan Kelurahan Banten.
“Kurang lebih ada sekitar 15 bangunan yang memiliki bukti kepemilikan. Dua di antaranya sertifikat, sisanya AJB,” jelas Muji.
Ia berharap proses normalisasi kanal Banten Lama dapat berjalan tertib dan adil, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekaligus menjaga fungsi kawasan sebagai cagar budaya dan ikon daerah. ***








