Kabar

Direktur Ekbisbanten.com Dipanggil Polda Banten Terkait Laporan Wali Kota Serang

SERANG, biem.co – Direktur Ekbisbanten.com, Ismatullah, menerima undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyusul laporan yang diajukan Wali Kota Serang, Budi Rustandi.

Berdasarkan surat bernomor B/57/1/RES.2.5./2026, Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda Banten tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui akun Instagram Ekbisbanten.com.

Penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik, baik dalam bentuk tulisan maupun gambar yang disebarluaskan kepada publik. Atas dugaan itu, penyidik menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi pemanggilan tersebut, Pemimpin Redaksi Ekbisbanten.com, Rizal Fauzi, menyayangkan langkah hukum yang ditempuh pelapor. Menurutnya, konten yang dipersoalkan merupakan bagian dari produk jurnalistik yang dibuat untuk kepentingan publik.

“Produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Kami khawatir langkah ini berpotensi menghambat kebebasan pers,” ujar Rizal.

Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan aspek kerja jurnalistik serta perlindungan kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, pada Jumat (9/1/2026), Ekbisbanten.com memuat pemberitaan terkait anggaran pemeliharaan mobil dinas Wali Kota Serang yang disebut mencapai Rp1,6 miliar. Informasi tersebut sempat menjadi perbincangan publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media.

Namun, setelah melakukan penelusuran ulang data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), redaksi menemukan adanya kekeliruan dalam penyajian informasi.

Sebagai tindak lanjut, Ekbisbanten.com kemudian memuat klarifikasi dari Pemerintah Kota Serang melalui berita berjudul “Viral Anggaran Pemeliharaan Mobil Wali Kota Rp1,6 Miliar, Pemkot Serang: Itu untuk 42 Kendaraan Dinas.”

Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Serang Budi Rustandi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button