INSPIRASI, biem.co – Langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memblokir akun Roblox dan TikTok milik anak di bawah umur menghadirkan dilema klasik dalam hukum yakni bagaimana menyeimbangkan antara perlindungan dan kebebasan.
Di satu sisi, kebijakan ini tampak sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar apakah langkah tersebut telah sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum, atau justru mencerminkan kecenderungan pembatasan yang berlebihan terhadap hak digital?
Fenomena meningkatnya aktivitas anak di ruang digital memang tidak dapat dipungkiri. Platform seperti Roblox dan TikTok tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga ruang interaksi sosial dan ekspresi diri.
Namun, di balik itu terdapat berbagai risiko yang mengintai, mulai dari paparan konten tidak layak, eksploitasi data pribadi, hingga potensi perundungan siber. Dalam konteks ini, negara memiliki kewajiban hukum untuk hadir memberikan perlindungan, sebagaimana diamanatkan dalam rezim perlindungan anak di Indonesia. Perlindungan tersebut tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif, termasuk melalui kebijakan pembatasan akses.
Namun, hukum tidak hanya berbicara tentang tujuan, melainkan juga tentang cara. Di sinilah letak persoalan krusial dari kebijakan pemblokiran akun tersebut. Pemblokiran yang dilakukan secara sepihak, tanpa mekanisme pemberitahuan yang jelas, tanpa prosedur keberatan, serta tanpa transparansi mengenai kriteria yang digunakan berpotensi bertentangan dengan prinsip due process of law.
Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintah harus dapat diuji secara rasional, proporsional, dan akuntabel. Tanpa itu, kebijakan yang semula dimaksudkan untuk melindungi justru dapat berubah menjadi instrumen pembatasan hak.
Hak anak di ruang digital merupakan bagian integral dari hak asasi manusia. Meskipun anak belum memiliki kapasitas hukum penuh, mereka tetap memiliki hak atas akses informasi, kebebasan berekspresi, dan partisipasi dalam kehidupan sosial, termasuk di dunia maya.
Oleh karena itu, setiap pembatasan terhadap hak tersebut harus memenuhi prinsip proporsionalitas yakni dilakukan secara terbatas, diperlukan, dan tidak berlebihan. Pemblokiran secara menyeluruh tanpa diferensiasi risiko justru berpotensi melanggar prinsip tersebut.
Kebijakan ini juga menimbulkan persoalan dalam aspek kepastian hukum. Bagaimana negara menentukan bahwa suatu akun benar-benar dimiliki oleh anak di bawah umur? Apakah terdapat verifikasi identitas yang valid? Bagaimana jika akun tersebut dikelola bersama oleh orang tua?Ketidakjelasan parameter ini membuka ruang bagi tindakan yang bersifat sewenang-wenang.
Di sisi lain, pendekatan pemblokiran menunjukkan kecenderungan simplifikasi terhadap persoalan yang kompleks. Ancaman di ruang digital tidak semata-mata dapat diatasi dengan menutup akses.
Justru, pembatasan yang terlalu ketat dapat mendorong anak untuk mencari alternatif lain yang lebih sulit diawasi, seperti menggunakan akun anonim atau mengakses platform secara tidak resmi. Hal ini berpotensi meningkatkan risiko yang justru ingin diminimalisasi oleh negara.
Pendekatan yang lebih tepat seharusnya bersifat komprehensif dan kolaboratif. Negara perlu mendorong peningkatan literasi digital, memperkuat peran orang tua dalam pengawasan, serta bekerja sama dengan platform digital untuk menyediakan fitur keamanan yang lebih ramah anak.
Dengan demikian, perlindungan tidak dilakukan melalui pembatasan semata, tetapi melalui pemberdayaan yang berkelanjutan.
Dalam kerangka negara hukum yang demokratis, kebijakan publik harus selalu berada dalam keseimbangan antara kepentingan perlindungan dan penghormatan terhadap hak.
Komdigi sebagai regulator memiliki peran strategis, tetapi juga tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak melampaui batas kewenangan dan tetap berpijak pada prinsip-prinsip hukum yang fundamental.
Pemblokiran akun anak di platform digital bukan sekadar persoalan teknis, melainkan refleksi dari cara negara memandang warganya apakah sebagai subjek yang harus dilindungi sekaligus dihormati, atau sebagai objek yang cukup diatur secara sepihak.
Di titik inilah hukum harus hadir sebagai penyeimbang, memastikan bahwa perlindungan tidak berubah menjadi pembatasan, dan bahwa setiap kebijakan tetap berpihak pada keadilan serta kemanusiaan. (Red)
Alya Maya Khonsa Rahayu , S.H, M.H, penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta.







