Kabar

Dewan Desak Pemkot Hati-hati Soal Pembongkaran Pasar Rau, Farhan Tegaskan SHMSRS Pedagang Masih Sah

SERANG, biem.co – Polemik rencana pembongkaran total Pasar Induk Rau (PIR) masih terus bergulir. Persoalan kini mengerucut pada isu legalitas sertifikat kepemilikan pedagang, yang keabsahannya mulai dipertanyakan seiring klaim Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bahwa aset pasar tersebut sepenuhnya milik pemerintah daerah.

Wakil Ketua II DPRD Kota Serang, Aziz M. Farhan Azis, menegaskan bahwa status kepemilikan lahan dan bangunan di atas tanah pemerintah tidak bisa dipahami secara sepihak. Menurutnya, aspek hukum dan regulasi harus menjadi dasar dalam menentukan siapa pemilik sah bangunan di kawasan tersebut.

“Kepemilikan di atas tanah pemerintah yang dikerjasamakan dengan pihak swasta tidak bisa dilihat dari lamanya waktu perjanjian saja, tetapi juga dari sisi kelembagaan dan regulasi. Kalau Hak Guna Bangunan (HGB) induk diperpanjang, otomatis Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) milik pedagang juga tetap berlaku,” jelas Farhan, Rabu (17/9/2025).

Farhan menilai pernyataan pihak eksekutif yang menyebut perpanjangan HGB tidak otomatis memperpanjang SHMSRS adalah keliru. Ia menegaskan, dalam sistem strata title di Indonesia, pengajuan dan perpanjangan hak atas bangunan tidak dilakukan secara perorangan, melainkan oleh manajemen, asosiasi penghuni, atau pengembang.

“Implikasinya jelas: jika HGB induk masih berlaku hingga 2029, maka SHMSRS pedagang juga sah secara hukum. Kalau pun bangunannya dirobohkan, sertifikat itu tetap diakui, dan pemerintah wajib memberikan ganti rugi. Hukum tetaplah hukum, tidak bisa digantikan oleh sekadar niat baik,” tegasnya.

Farhan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperkuat dasar hukum tersebut. Ia mengingatkan Pemkot agar tidak gegabah mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.

“Tanah memang aset Pemkot, itu benar. Tapi bangunan yang berdiri di atasnya adalah milik masyarakat berdasarkan SHMSRS. Jadi, tidak bisa serta-merta tanah pemerintah membuat bangunannya otomatis jadi milik pemerintah juga,” ujarnya.

Farhan menilai, klaim Pemkot yang menyebut bangunan Pasar Rau otomatis beralih menjadi aset daerah terlalu tergesa-gesa dan tidak memahami mekanisme hukum pertanahan.

“Ini bukan soal ego atau niat membangun, tapi soal regulasi yang harus ditaati. Dalam skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), semua harus transparan dan sesuai prosedur. Kalau tidak, justru akan menimbulkan masalah hukum baru,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah instansi terkait, termasuk BPN Kota Serang, untuk meminta kejelasan soal status hukum sertifikat pedagang di kawasan PIR.

Namun, dalam pertemuan tersebut, BPN belum bisa memberikan keterangan komprehensif karena masih menelusuri dokumen pendukung. DPRD pun berencana menjadwalkan pertemuan lanjutan.

“BPN sudah berkomitmen untuk memeriksa ulang dan melengkapi berkas yang dibutuhkan. Nanti akan digelar rapat lanjutan, dan bila perlu kami yang mendatangi langsung BPN,” ujar Roni singkat.

Dengan situasi yang masih belum menemukan titik terang, DPRD meminta Pemkot Serang untuk menunda rencana pembongkaran hingga seluruh aspek legalitas dan hak masyarakat benar-benar jelas. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button