SERANG, biem.co – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten menyampaikan informasi resmi terkait pengunduran diri salah satu anggota direksi, Bambang Widyatmoko, yang menjabat sebagai Direktur Bisnis.
Dalam keterangannya, Bank Banten menegaskan bahwa laporan mengenai pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada otoritas dan publik sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi dan penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Pihak perseroan juga menyebutkan bahwa surat permohonan pengunduran diri telah diteruskan kepada Pemegang Saham Pengendali melalui Dewan Komisaris untuk diproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Bank Banten menegaskan bahwa keputusan menerima atau menolak pengunduran diri, termasuk pengangkatan atau pemberhentian pengurus, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemegang Saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sambil menunggu keputusan resmi RUPS, Bambang Widyatmoko tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai Direktur Bisnis. Sesuai anggaran dasar perseroan, RUPS terkait pengunduran diri harus digelar paling lambat 90 hari sejak surat diterima secara resmi.
Bank Banten memastikan bahwa proses pengunduran diri ini tidak berdampak material pada operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usaha perseroan.
Pernyataan resmi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Bank Banten dalam menjaga transparansi, kelancaran operasional, serta kepercayaan seluruh pemangku kepentingan. ***








