INSPIRASI, biem.co – Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD kembali mencuat ke ruang publik.
Dalihnya terdengar klise namun berulang: pilkada langsung mahal, memicu politik uang, dan membebani keuangan negara. Karena itu, sebagian elite politik menganggap solusi paling “rasional” adalah memotong jalur demokrasi dengan menyerahkan pemilihan kepala daerah kepada segelintir elite di parlemen daerah.
Masalahnya, logika ini keliru sejak dari titik awal. Ia tidak hanya menyederhanakan persoalan secara dangkal, tetapi juga menutup mata terhadap aktor utama yang justru menjadi sumber problem demokrasi elektoral itu sendiri: partai politik dan kandidat.
Ketika parpol gagal berbenah, yang dikorbankan justru hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Parpol berbuat, rakyat disunat haknya.
Artikel ini hendak menegaskan satu hal mendasar: mengganti pilkada langsung dengan pemilihan oleh DPRD bukan solusi, melainkan kemunduran demokrasi.
Ada setidaknya tiga argumen utama yang perlu dikemukakan untuk menolak wacana tersebut.
Pilkada itu bukan salah rakyat! Narasi bahwa pilkada langsung itu mahal dan karena itu harus dihapuskan sering kali dibangun secara menyesatkan. Mahal menurut siapa? Untuk kepentingan apa? Dan siapa yang sebenarnya membuatnya mahal?
Jika kita cermati struktur biaya pilkada, terdapat dua jenis biaya besar. Pertama, biaya negara yang mencakup penyelenggaraan pemilu oleh KPU, pengawasan oleh Bawaslu, pengamanan oleh aparat, serta logistik pemilu.
Kedua, biaya politik kandidat, mulai dari mahar politik, biaya kampanye, konsolidasi tim, hingga—yang paling problematik—politik uang.
Yang sering dicampuradukkan secara sengaja adalah biaya negara dengan biaya politik kandidat. Ketika pilkada disebut mahal, yang sesungguhnya dimaksud oleh elite politik adalah mahal bagi kandidat dan partai, bukan mahal bagi negara.
Namun alih-alih membenahi sumber kemahalan itu, solusinya justru dengan mencabut hak rakyat untuk memilih. Ini jelas logika terbalik.
Dalam sistem demokrasi, hak memilih bukanlah variabel yang boleh dikorbankan demi efisiensi elite. Demokrasi memang tidak pernah murah, tetapi ia jauh lebih murah dibanding ongkos sosial dari otoritarianisme, oligarki, atau pemerintahan yang tidak akuntabel.
Politik uang bukan produk dari pilkada langsung! Argumen paling sering dipakai untuk menolak pilkada langsung adalah politik uang.
Pilkada langsung dituding sebagai biang keladi maraknya vote buying. Tanpa sungkan, rakyat digambarkan sebagai pemilih pragmatis yang mudah dibeli, sehingga pemilihan langsung dianggap tidak lagi rasional.
Masalahnya, politik uang tidak lahir dari bilik suara, melainkan dari ruang-ruang elite partai dan kandidat. Politik uang dimulai jauh sebelum hari pemungutan suara:
- dari mahar pencalonan yang dipungut partai politik;
- dari proses kandidasi yang tidak demokratis;
- dari absennya kaderisasi yang melahirkan calon berkualitas;
- dari budaya patronase yang mengakar dalam tubuh partai.
Ketika seseorang harus mengeluarkan biaya miliaran rupiah hanya untuk mendapatkan tiket pencalonan, maka logika “balik modal” hampir pasti bekerja.
Politik uang kepada pemilih hanyalah ujung dari mata rantai panjang transaksi politik di hulu.
Dengan kata lain, politik uang bukan disebabkan oleh rakyat memilih langsung, tetapi oleh partai yang gagal menjalankan fungsi demokratisnya.
Jika pilkada dikembalikan ke DPRD, apakah politik uang akan hilang? Justru sebaliknya. Politik uang akan berpindah arena: dari rakyat ke elite DPRD.
Jumlah aktornya memang lebih sedikit, tetapi nilai transaksinya bisa jauh lebih besar dan lebih gelap. Publik kehilangan kontrol, transaksi berlangsung tertutup, dan korupsi politik menjadi semakin sulit dideteksi.
Pemilihan oleh DPRD: Solusi Palsu
Sejarah Indonesia memberikan pelajaran yang sangat jelas. Pada masa ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD, praktik suap politik merajalela.
Istilah “serangan fajar” mungkin belum populer di akar rumput, tetapi “serangan koper” di ruang-ruang parlemen daerah justru menjadi rahasia umum.
Pemilihan oleh DPRD bukanlah mekanisme yang steril dari politik uang. Ia hanya memindahkan locus transaksi dari ruang publik ke ruang tertutup. Dari perspektif demokrasi, ini jelas kemunduran ganda:
- Hak rakyat dirampas, karena tidak lagi memilih pemimpinnya.
- Akuntabilitas kepala daerah melemah, karena loyalitasnya beralih dari rakyat ke elite DPRD dan partai.
Dalam sistem seperti ini, kepala daerah cenderung lebih sibuk menjaga hubungan dengan elite politik ketimbang melayani publik. Kebijakan publik pun rawan dikompromikan demi kepentingan transaksional.
Masalahnya ada pada penegakan hukum pemilu. Jika politik uang menjadi persoalan utama, maka solusi yang logis adalah memperkuat penegakan hukum pemilu, bukan menghapus pemilihan langsung.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa praktik politik uang marak bukan karena tidak ada aturan, melainkan karena penegakan hukumnya lemah dan setengah hati.
Banyak pelanggaran tidak ditindak tegas, berhenti di peringatan administratif, atau gugur karena alasan teknis.
Bayangkan jika penyelenggara pemilu:
- benar-benar independen dan berani;
- memiliki kewenangan penyadapan dan penelusuran aliran dana;
- menjatuhkan sanksi diskualifikasi secara konsisten;
- menindak partai politik, bukan hanya individu.
Dalam kondisi seperti itu, politik uang akan menjadi high risk, low return. Kandidat akan berpikir ulang untuk bermain kotor karena risikonya jauh lebih besar daripada manfaatnya.
Masalahnya bukan pada desain pemilu, tetapi pada keberanian institusi dan komitmen politik negara.
Ironisnya, dalam wacana perubahan sistem pilkada, partai politik sering tampil seolah-olah sebagai pihak yang paling menderita. Padahal, merekalah aktor sentral dalam seluruh proses ini.
Jika pilkada mahal:
- mengapa mahar politik masih dibiarkan?
- mengapa rekrutmen kandidat tidak transparan?
- mengapa laporan dana kampanye penuh manipulasi?
- mengapa partai tidak pernah benar-benar disanksi?
Alih-alih melakukan reformasi internal, sebagian partai justru memilih jalan pintas: mengurangi hak rakyat agar beban partai lebih ringan. Ini bukan saja tidak etis, tetapi juga mencederai prinsip dasar demokrasi.
Dalam demokrasi modern, partai politik adalah penopang utama kedaulatan rakyat, bukan sebaliknya.
Pemilu Murah Itu Mungkin: Jangan Pura-Pura Buntu
Argumen bahwa pilkada langsung tidak bisa dibuat murah adalah bentuk kemalasan berpikir kebijakan. Faktanya, ada banyak cara untuk membuat pemilu lebih efisien tanpa mengorbankan hak politik warga.
Salah satu opsi paling rasional adalah penerapan e-voting secara bertahap dan terukur.
Dengan e-voting:
- jumlah TPS dapat dikurangi secara signifikan;
- kebutuhan kertas suara dan logistik fisik menurun drastis;
- jumlah petugas pemilu dapat dipangkas;
- proses rekapitulasi menjadi lebih cepat dan minim sengketa.
Negara-negara lain telah membuktikan bahwa teknologi pemilu dapat menekan biaya sekaligus meningkatkan akurasi. Indonesia pun bukan tanpa modal. Infrastruktur digital terus berkembang, literasi teknologi masyarakat meningkat, dan pengalaman e-government semakin luas.
Tentu e-voting tidak bisa diterapkan secara serampangan. Ia membutuhkan:
- audit sistem yang transparan;
- pengamanan siber yang ketat;
- uji coba bertahap;
- serta jaminan inklusivitas bagi kelompok rentan.
Namun menjadikan kompleksitas ini sebagai alasan untuk mempertahankan sistem lama—apalagi menggantinya dengan pemilihan tidak langsung—adalah bentuk kemalasan kebijakan.
Kedaulatan tidak boleh dikorbakan demi alasan efisiensi. Demokrasi bukan sekadar soal murah atau mahal. Ia adalah soal kedaulatan. Ketika hak rakyat untuk memilih pemimpinnya dicabut, maka yang hilang bukan hanya satu prosedur, tetapi satu prinsip dasar bernegara.
Efisiensi anggaran penting, tetapi tidak pernah boleh menjadi dalih untuk menyunat hak politik warga. Jika negara sungguh-sungguh ingin mengefisienkan pemilu, maka fokusnya harus pada:
- reformasi partai politik;
- penegakan hukum pemilu;
- inovasi teknologi;
- dan pendidikan politik warga.
Bukan dengan memangkas partisipasi.
Pilkada langsung memang belum sempurna. Tetapi ketidaksempurnaan bukan alasan untuk mundur, melainkan untuk memperbaiki. Menghapus pilkada langsung sama dengan mengakui kegagalan negara membina partai politik dan menegakkan hukum.
Lebih berbahaya lagi, ia menciptakan preseden buruk: setiap kali demokrasi bermasalah, solusinya adalah mengurangi demokrasi.
Jika logika ini dibiarkan, maka bukan tidak mungkin suatu hari nanti pemilu legislatif atau bahkan pemilu presiden pun dianggap “terlalu mahal”.
Jangan korbankan hak rakyat.
Wacana mengembalikan pilkada ke DPRD sejatinya adalah cermin kegagalan elite, bukan kegagalan rakyat. Ketika partai politik gagal berbenah, ketika politik uang dibiarkan, ketika hukum tumpul ke atas, yang dijadikan kambing hitam justru pemilih.
Padahal, dalam demokrasi, rakyat bukan masalah—mereka adalah solusi.
Menyunat hak rakyat bukan jalan keluar. Justru dengan memperkuat partisipasi, memperbaiki institusi, dan memaksa partai bertanggung jawab, demokrasi lokal Indonesia bisa tumbuh lebih sehat.
Jika partai politik ingin dihormati, mulailah dengan menghormati kedaulatan rakyat. Jangan biarkan sejarah mencatat bahwa ketika demokrasi diuji, elite memilih jalan pintas: parpol berbuat, hak rakyat disunat. (Red)
Ali Nurdin, penulis adalah Dosen FISIP Universitas Mathla’ul Anwar








