SERANG, biem.co – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten guna mendukung layanan ketenagalistrikan yang andal, aman, dan patuh hukum. Penguatan kolaborasi tersebut dilakukan melalui audiensi yang digelar di Kantor Kejati Banten, Kota Serang.
Audiensi ini dihadiri Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Wakil Kepala Kejati Banten Ardito Muwardi, beserta jajaran. Dari pihak PLN hadir General Manager PLN UID Banten Muhammad Joharifin, General Manager Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (UIP JBB) Yasir, General Manager Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat (UIT JBB) Himmel Sihombing, serta General Manager Unit Induk Pusat Pengatur Beban Jawa, Madura, dan Bali (UIP2B Jamali) Munawwar Furqan.
Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menyambut baik audiensi tersebut sebagai upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan ketenagalistrikan di Provinsi Banten.
“Dalam pertemuan ini kami membahas sejumlah isu strategis terkait ketenagalistrikan. Sinergi antara Kejati Banten dan PLN menjadi penting agar pelayanan listrik kepada masyarakat berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, kolaborasi ini merupakan bentuk kerja sama strategis antara aparat penegak hukum dan BUMN dalam memastikan operasional serta pengembangan infrastruktur kelistrikan berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Kita sama-sama merupakan perpanjangan tangan pemerintah. Sinergitas yang telah terbangun perlu terus diperkuat agar setiap program dan pengembangan sektor ketenagalistrikan berjalan dalam koridor hukum dan berintegritas,” tambah Bernadeta.
Bernadeta juga mengapresiasi peran PLN dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan di Banten yang semakin vital bagi pelayanan publik, aktivitas ekonomi, dan iklim investasi.
Sementara itu, General Manager PLN UID Banten Muhammad Joharifin menyampaikan bahwa sinergi dengan Kejati Banten menjadi penguat dalam memastikan seluruh program layanan dan pengembangan kelistrikan berjalan akuntabel serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“PLN UID Banten berkomitmen menghadirkan layanan kelistrikan yang andal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik. Pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi penguat agar setiap inisiatif dijalankan secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Menurutnya, keandalan kelistrikan di Banten membutuhkan orkestrasi menyeluruh, mulai dari kesiapan pasokan, keandalan transmisi, hingga kualitas distribusi kepada pelanggan. Oleh karena itu, koordinasi lintas unit dan lintas lembaga menjadi faktor kunci.
“Dengan sinergi yang kuat, PLN dapat menjaga kepercayaan publik, memastikan kontinuitas layanan, serta mendukung iklim investasi yang sehat di Provinsi Banten,” katanya.
Penguatan kolaborasi ini menegaskan komitmen bersama PLN UID Banten dan Kejati Banten dalam membangun ekosistem ketenagalistrikan yang tidak hanya andal secara teknis, tetapi juga menjunjung kepastian hukum dan integritas tata kelola, sejalan dengan dukungan terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).








