SERANG, biem.co — Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya pencantuman logo DPRD dalam kegiatan peresmian salah satu rumah makan di Kota Serang.
Muji menilai, kritik yang disampaikan oleh GMAKS muncul akibat kesalahpahaman dalam melihat konteks video yang diunggahnya di media sosial.
“Pertama, saya mengapresiasi karena masih banyak pihak yang peduli terhadap marwah DPRD Kota Serang. Namun, saya melihat ada kesalahpahaman dalam memahami konteks video yang saya unggah,” ujarnya, Kamis (2/4).
Ia menegaskan bahwa dalam kegiatan peresmian rumah makan tersebut tidak terdapat pencantuman logo DPRD Kota Serang, karena acara tersebut bukan merupakan agenda resmi kelembagaan.
“Tidak ada logo DPRD Kota Serang yang dipasang dalam kegiatan peresmian itu. Kegiatan tersebut murni bukan agenda DPRD,” tegasnya.
Menurut Muji, logo yang dipermasalahkan sebenarnya muncul dalam video dokumentasi pribadinya saat menghadiri acara tersebut sebagai undangan, bukan sebagai representasi lembaga dalam kegiatan resmi.
“Memang dalam video yang saya unggah ada logo DPRD. Tapi itu melekat pada saya sebagai Ketua DPRD dalam setiap aktivitas yang saya dokumentasikan, bukan digunakan oleh pihak penyelenggara acara,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan logo dalam dokumentasi kegiatan pribadi tersebut sudah lama dilakukan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik terkait aktivitasnya sebagai wakil rakyat.
“Logo itu melekat pada saya, bukan pada acara yang saya hadiri. Misalnya saya hadir di kegiatan mana pun, termasuk jika di acara GMAKS, video saya tetap menggunakan logo DPRD. Tapi itu tidak berarti kegiatan tersebut adalah agenda resmi DPRD,” pungkasnya. ***








