Kabar

Polres Serang Gerebek Kontrakan, 112 Paket Sabu Diamankan

SERANG, biem.co – Peredaran narkotika di wilayah Serang kembali terungkap. Jajaran Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan 112 paket sabu dari sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial AP (22), yang diduga sebagai pemilik barang haram itu.

Kapolres Serang, Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Berawal dari informasi warga yang resah, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan,” ujarnya, Senin (4/5/2026), didampingi Kasatresnarkoba Bondan Rahadiansyah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Wawan Setiawan melakukan observasi sebelum akhirnya menggerebek kontrakan yang ditempati tersangka.

Saat penggerebekan berlangsung, AP diketahui berada di dalam kamar dan tengah bermain gim di ponselnya. Ia diamankan tanpa perlawanan.

“Tidak ada perlawanan saat diamankan. Tersangka langsung kami bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 112 paket sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian, tepatnya diselipkan di antara lipatan baju.

“Modusnya disembunyikan di sela-sela pakaian untuk mengelabui petugas,” jelasnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial MO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi disebut dilakukan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Tersangka mengaku sudah lima kali menerima suplai dari bandar tersebut,” ungkapnya.

Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. AP diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan harus menafkahi keluarganya, termasuk seorang anak yang masih bayi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Serang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Peran masyarakat sangat penting. Kami harap tidak ragu untuk melapor,” pungkasnya. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button