InspirasiKabarKampusOpiniTerkini

Alarm Tanggung Jawab Negara dalam Kecelakaan KRL dan Kereta Api di Bekasi

Alya Maya Khonsa Rahayu , S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta

INSPIRASI, biem.co – Kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta api di wilayah Bekasi kembali menjadi pengingat keras bahwa persoalan keselamatan transportasi publik di Indonesia belum sepenuhnya terselesaikan. Di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap moda transportasi massal, insiden perkeretaapian bukan lagi sekadar persoalan teknis operasional, melainkan menyangkut tanggung jawab hukum, tata kelola pelayanan publik, dan kewajiban negara dalam melindungi keselamatan warga negara.

Transportasi public, khususnya kereta api dan KRL merupakan layanan vital yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Standar keselamatan dalam penyelenggaraan perkeretaapian tidak boleh dipandang sebagai aspek administratif biasa. Setiap kecelakaan yang terjadi menunjukkan adanya kemungkinan kegagalan sistem, baik dalam aspek pengawasan, manajemen operasional, koordinasi lalu lintas kereta, maupun pemeliharaan sarana dan prasarana. Dalam perspektif hukum administrasi negara, negara dan penyelenggara transportasi memiliki kewajiban memastikan bahwa pelayanan publik berjalan berdasarkan prinsip keselamatan, profesionalitas, dan perlindungan terhadap pengguna jasa.

Secara normatif, penyelenggaraan perkeretaapian di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi yang menempatkan keselamatan sebagai prinsip utama. Namun problem terbesar sering kali bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan lemahnya implementasi dan pengawasan. Kecelakaan kereta api hampir selalu direspons dengan pola yang sama mulai dari investigasi sementara, permintaan maaf, evaluasi internal, lalu perlahan menghilang dari perhatian publik tanpa perubahan sistemik yang signifikan. Akibatnya, budaya keselamatan belum benar-benar menjadi pondasi utama dalam tata kelola transportasi nasional.

Dari perspektif hukum publik, kecelakaan transportasi tidak dapat semata-mata dipandang sebagai force majeure atau musibah biasa. Ketika layanan transportasi dikelola negara atau badan usaha yang diberi mandat pelayanan publik, maka terdapat tanggung jawab hukum yang melekat terhadap keselamatan pengguna jasa. Negara tidak cukup hanya hadir setelah kecelakaan terjadi melalui proses evakuasi dan santunan korban, tetapi juga wajib memastikan adanya sistem pencegahan yang efektif agar kecelakaan serupa tidak terus berulang.

Dalam konteks ini, asas responsibility dan accountability menjadi sangat penting. Setiap insiden harus diikuti dengan investigasi yang transparan dan dapat diakses publik. Masyarakat berhak mengetahui penyebab kecelakaan secara objektif, apakah disebabkan human error, gangguan sistem persinyalan, lemahnya koordinasi operasional, atau kelalaian dalam pemeliharaan sarana transportasi. Transparansi menjadi penting agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap sistem transportasi massal yang setiap hari mereka gunakan.

Selain itu, kecelakaan di Bekasi juga menunjukkan bahwa modernisasi transportasi tidak cukup hanya diukur dari jumlah armada atau pembangunan infrastruktur. Negara sering kali lebih fokus pada ekspansi proyek dan peningkatan kapasitas layanan, tetapi kurang memberi perhatian serius terhadap pembangunan budaya keselamatan. Padahal dalam sistem transportasi modern, keselamatan merupakan indikator utama kualitas pelayanan publik.

Persoalan keselamatan transportasi juga berkaitan erat dengan hak asasi manusia (HAM). Pengguna transportasi publik memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan diri ketika menggunakan layanan negara. Kegagalan menghadirkan sistem keselamatan yang optimal dapat dipandang sebagai bentuk kelalaian negara dalam memenuhi hak dasar warga negara. Dalam negara kesejahteraan modern, pelayanan publik tidak hanya dituntut cepat dan murah, tetapi juga aman dan manusiawi.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa keselamatan transportasi merupakan tanggung jawab kolektif. Disiplin operasional, kepatuhan terhadap prosedur, kualitas sumber daya manusia, hingga budaya kerja di sektor transportasi harus dibangun secara berkelanjutan. Namun, tanggung jawab terbesar tetap berada pada negara dan operator sebagai pihak yang memegang kendali sistem dan kewenangan pelayanan.

Momentum kecelakaan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta api di Bekasi seharusnya tidak berhenti pada simpati publik sesaat. Pemerintah perlu menjadikannya sebagai alarm serius untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem keselamatan perkeretaapian nasional. Evaluasi tidak boleh bersifat administratif formalitas, tetapi harus menyentuh akar persoalan, mulai dari sistem persinyalan, manajemen lalu lintas kereta, kesiapan sumber daya manusia, hingga efektivitas pengawasan operasional.

Reformasi keselamatan transportasi membutuhkan keberanian politik untuk menempatkan keselamatan publik di atas kepentingan pencitraan pembangunan. Keberhasilan transportasi publik bukan hanya soal banyaknya jalur dan armada baru, tetapi sejauh mana negara mampu menjamin masyarakat pulang dengan selamat setiap hari. Kecelakaan kereta di Bekasi merupakan pelajaran penting bahwa keselamatan publik tidak boleh dinegosiasikan. Negara harus hadir bukan hanya setelah tragedi terjadi, tetapi jauh sebelum risiko itu muncul. (Red)

 

Editor: admin

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button