Kabar

Baru Sebulan Edarkan Sabu, Dua Pria di Kota Serang Ditangkap Polisi

SERANG, biem.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Serang. Keduanya ditangkap saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, pada Jumat (29/5/2026) dini hari.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MR (28) dan AT (30). Saat diamankan sekitar pukul 04.00 WIB, keduanya diketahui baru selesai mengonsumsi sabu dan masih berada di bawah pengaruh narkotika.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti,” kata Yudha didampingi Kasatresnarkoba AKP Vhalio Agafe, Selasa (2/6/2026).

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan tiga paket sabu ukuran sedang, satu bungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital, serta dua telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

“Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu, timbangan digital, plastik klip, dan dua unit handphone,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RO yang diduga berdomisili di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pemasok tersebut.

Menurut pengakuan tersangka, sabu dikirim menggunakan sistem tempel di lokasi yang telah ditentukan. Total barang yang diterima mencapai 20 gram sabu, ditambah satu paket yang diberikan untuk dikonsumsi sendiri.

Sebagai imbalan, keduanya dijanjikan upah sebesar Rp1 juta untuk setiap lima gram sabu yang berhasil terjual.

Sesuai arahan pemasok, sabu tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa paket. Sebagian ditempatkan di titik tertentu untuk diedarkan, sementara sisanya dipecah menjadi paket ukuran sedang dan kecil yang siap dijual kepada pengguna.

Polisi juga mengungkap bahwa MR merupakan residivis kasus peredaran obat-obatan keras. Kedua tersangka mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan bisnis haram tersebut dengan alasan kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatannya, MR dan AT dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button