KOLOM, biem.co – Jauh sebelum publik dikejutkan oleh kasus yang menyeret pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), sejumlah alarm telah lebih dahulu berbunyi dari ruang-ruang diskusi kebijakan yang nyaris luput dari perhatian publik. Penulis mengikuti secara intens berbagai forum, diskusi, dan pemaparan hasil penelitian yang dilakukan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mengenai implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam berbagai kesempatan tersebut, Presiden LIRA Andi Syafrani bersama tim peneliti LIRA, termasuk Ibmar, berulang kali menyoroti persoalan mendasar yang berpotensi mengganggu efektivitas program. Yang mereka ingatkan saat itu bukan dugaan tindak pidana korupsi, melainkan persoalan tata kelola, distribusi layanan, ketimpangan akses, serta berbagai kerentanan kelembagaan yang berpotensi menjadi pintu masuk penyimpangan kebijakan.
Pada 1 Juni 2026, melalui peluncuran platform pemantauan MBG Lens, LIRA merilis hasil penelitian yang layak menjadi perhatian serius. Dari 574 kecamatan yang masuk kategori tertinggal dan sangat tertinggal, sebanyak 521 kecamatan atau sekitar 90,8 persen belum memiliki satu pun titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Di 18 kabupaten berstatus sangat tertinggal hanya terdapat sembilan titik SPPG. Sementara pada 12 kabupaten tertinggal ditemukan 68 titik SPPG, namun penyebarannya masih terkonsentrasi pada wilayah tertentu.
Temuan tersebut menunjukkan adanya jarak yang lebar antara semangat universalitas program dan realitas implementasi di lapangan. Wilayah dengan tingkat kerentanan pembangunan tertinggi justru menjadi kelompok yang paling sedikit menikmati layanan. Sebaliknya, daerah yang relatif lebih siap secara administratif dan infrastruktur memperoleh akses yang jauh lebih cepat.
Saat itu, temuan LIRA dapat dibaca sebagai kritik terhadap distribusi layanan. Namun setelah mencuatnya kasus yang melibatkan pejabat BGN, publik memiliki alasan untuk melihat persoalan ini dalam perspektif yang lebih luas. Sebab masalah dalam program publik hampir tidak pernah lahir secara tiba-tiba. Ia tumbuh perlahan dari lemahnya pengawasan, buruknya tata kelola, ketimpangan distribusi sumber daya, dan sistem yang gagal memastikan bahwa pelayanan benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.
Di sinilah relevansi peringatan LIRA menemukan konteksnya.
Jika sejak awal temuan-temuan tersebut dijadikan bahan evaluasi yang serius, sebagian persoalan mungkin dapat dideteksi lebih dini. Dalam praktik kebijakan publik, skandal besar hampir tidak pernah muncul secara tiba-tiba. Ia hampir selalu diawali oleh tanda-tanda kecil yang diabaikan, kritik yang tidak didengar, dan peringatan yang dianggap berlebihan.
Ketika gejala-gejala tersebut terus dibiarkan, yang lahir bukan lagi sekadar kesalahan administrasi. Yang tumbuh adalah ruang yang memungkinkan penyimpangan bekerja secara sistematis dan terorganisasi.
Pencopotan Kepala BGN yang kemudian disusul langkah penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung terhadap sejumlah pihak terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan MBG menjadi titik balik penting dalam perjalanan salah satu program sosial terbesar di Indonesia. Peristiwa ini bukan hanya pergantian pejabat atau dinamika birokrasi yang lazim terjadi dalam pemerintahan. Ia menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar mengenai kualitas tata kelola kebijakan publik di negeri ini.
Ketika program yang dibangun atas nama pemenuhan gizi anak-anak Indonesia justru dikaitkan dengan dugaan praktik rente, konflik kepentingan, penyimpangan pengadaan, dan penyalahgunaan kewenangan, maka persoalan yang muncul tidak lagi semata-mata berada dalam wilayah hukum pidana.
Yang sedang dipertaruhkan adalah integritas kebijakan publik itu sendiri.
Di sinilah persoalan sesungguhnya berada.
Yang sedang diuji bukan hanya integritas individu, melainkan kredibilitas sistem yang menopang sebuah program nasional.
Sebab dalam kebijakan publik, kegagalan seorang pejabat dapat diganti. Tetapi kegagalan sistem akan terus memproduksi masalah yang sama, meskipun orang-orang di dalamnya telah berganti.
Program Makan Bergizi Gratis sejak awal diproyeksikan sebagai instrumen strategis pembangunan manusia. Program ini tidak hanya dirancang untuk menyediakan makanan bagi anak-anak sekolah, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang guna memutus rantai stunting, memperbaiki kualitas gizi, mengurangi ketimpangan sosial, dan memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Namun sejarah kebijakan publik selalu mengajarkan pelajaran yang sama.
Semakin besar sebuah program, semakin besar pula godaan untuk membajak tujuan mulianya.
Di sinilah paradoks MBG bermula. Ketika sebuah program dibangun atas nama masa depan anak-anak, tetapi kemudian dibayangi oleh dugaan korupsi, konflik kepentingan, praktik rente, penggelembungan anggaran, hingga permainan pengelolaan dapur pelayanan gizi, maka yang sedang kita hadapi bukan lagi sekadar persoalan hukum.
Kita sedang berhadapan dengan logika sungsang kebijakan publik.
Program yang seharusnya memberi makan anak-anak berpotensi memberi makan jaringan rente.
Program yang seharusnya memperkuat gizi publik berisiko memperkuat oligarki anggaran.
Program yang seharusnya menjadi investasi kemanusiaan terancam berubah menjadi arena kompetisi ekonomi-politik.
Inilah logika sungsang MBG: ketika instrumen kesejahteraan berpotensi berubah menjadi instrumen pemburuan keuntungan.
Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi seperti ini jauh lebih berbahaya dibanding sekadar kasus korupsi biasa. Korupsi individual memang merugikan keuangan negara.
Korupsi yang tumbuh dari desain kelembagaan yang lemah merusak sesuatu yang jauh lebih mahal: kepercayaan publik terhadap negara.
Dan ketika yang dipertaruhkan adalah program pemenuhan gizi anak-anak, maka yang dipertaruhkan sesungguhnya bukan hanya anggaran negara, melainkan masa depan generasi bangsa.
Rente MBG
Dalam teori rent-seeking yang diperkenalkan Anne Krueger, kebijakan negara sering kali menjadi sasaran kelompok-kelompok yang berusaha memperoleh keuntungan ekonomi tanpa menciptakan nilai tambah bagi masyarakat.
Semakin besar sumber daya publik yang beredar, semakin besar pula insentif bagi kelompok tertentu untuk menguasai akses terhadap sumber daya tersebut.
MBG merupakan contoh konkret dari tingginya risiko tersebut.
Program ini melibatkan pengadaan bahan makanan dalam skala masif, jaringan distribusi yang luas, verifikasi dapur pelayanan, pengelolaan data penerima manfaat, hingga pengawasan penggunaan anggaran di berbagai daerah. Dari perspektif tata kelola publik, struktur seperti ini secara teoritis memiliki tingkat kerentanan yang tinggi terhadap penyimpangan.
Karena itu, jauh sebelum berbagai dugaan kasus mencuat, banyak pengamat kebijakan telah mengidentifikasi sedikitnya empat titik rawan utama.
Pertama, pengadaan dan distribusi bahan makanan.
Kedua, manipulasi data penerima manfaat.
Ketiga, pengelolaan dana dan pencairan anggaran.
Keempat, pengawasan dan evaluasi program.
Keempat area tersebut dalam literatur administrasi publik dikenal sebagai high corruption risk zones—ruang kebijakan yang mempertemukan kewenangan besar, pengawasan terbatas, dan arus anggaran yang masif.
Formula Klitgaard
Robert Klitgaard menjelaskan bahwa korupsi tumbuh ketika terdapat kombinasi antara monopoli kewenangan (monopoly), ruang diskresi yang luas (discretion), dan lemahnya akuntabilitas (accountability).
Rumusnya terkenal:
Korupsi = Monopoli + Diskresi – Akuntabilitas
Semakin terkonsentrasi kewenangan pada kelompok tertentu, semakin besar ruang diskresi yang tidak terkontrol, dan semakin lemah pengawasan, maka semakin tinggi pula risiko korupsi.
Dalam konteks MBG, pertanyaannya bukan lagi apakah risiko tersebut ada. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah desain kelembagaan yang dibangun sejak awal cukup kuat untuk mencegah risiko tersebut?
Ketika muncul dugaan mengenai afiliasi yayasan tertentu, verifikasi dapur yang dipertanyakan, potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan SPPG, hingga dugaan penggelembungan pengadaan barang dan jasa, publik sesungguhnya sedang menyaksikan manifestasi dari kelemahan tata kelola yang sejak awal telah diperingatkan.
Sebab korupsi tidak pernah lahir dari ruang kosong.
Korupsi tumbuh ketika penyimpangan menjadi lebih mudah daripada kepatuhan.
Karena itu, persoalan utama tidak terletak pada siapa yang tertangkap, melainkan mengapa penyimpangan dapat berlangsung dalam sebuah sistem yang seharusnya dirancang untuk mencegahnya.
Perdebatan publik sering kali terjebak pada siapa yang diperiksa, siapa yang ditangkap, dan siapa yang dicopot.
Padahal persoalan yang jauh lebih besar terletak pada dampak sosial yang ditimbulkan.
Korupsi dalam proyek infrastruktur mungkin menghasilkan jalan yang retak.
Korupsi dalam pembangunan gedung mungkin menghasilkan bangunan yang rapuh.
Tetapi korupsi dalam program gizi menghasilkan kerusakan yang jauh lebih dalam.
Ia tidak merusak beton. Ia merusak masa depan manusia.
Dalam teori Capability Approach, Amartya Sen menjelaskan bahwa pembangunan sejatinya adalah proses memperluas kemampuan manusia untuk hidup sehat, produktif, dan bermartabat.
Gizi merupakan fondasi utama dari kemampuan tersebut.
Ketika kualitas makanan diturunkan demi keuntungan.
Ketika bahan baku dipilih berdasarkan harga termurah tanpa memperhatikan mutu.
Ketika standar pelayanan dikompromikan demi efisiensi semu.
Maka yang dikorbankan bukan hanya anggaran negara.
Yang dikorbankan adalah hak anak untuk tumbuh optimal.
Setiap penyimpangan dalam program gizi pada hakikatnya adalah pencurian terhadap masa depan.
Korupsi Berjamaah
Dalam kajian kebijakan publik modern terdapat konsep yang dikenal sebagai institutional corruption.
Konsep ini menjelaskan bahwa penyimpangan tidak selalu lahir dari tindakan satu atau dua orang. Dalam banyak kasus, persoalannya justru berakar pada cara sebuah lembaga bekerja, mengambil keputusan, dan mengawasi dirinya sendiri.
Korupsi individual melibatkan pelaku.
Korupsi kelembagaan melibatkan sistem.
Pada korupsi individual yang rusak adalah integritas seseorang.
Pada korupsi kelembagaan yang rusak adalah integritas organisasi.
Perbedaan ini penting dipahami.
Ketika seorang individu melakukan korupsi, masalah utama berada pada perilaku orang tersebut.
Namun ketika korupsi telah berakar dalam sebuah institusi, penyimpangan dapat terus berlangsung meskipun orang-orang di dalamnya berganti.
Nama berubah.
Jabatan berganti.
Tetapi pola penyimpangan tetap bertahan.
Dan ketika organisasi yang terdampak adalah lembaga yang mengelola program pemenuhan gizi nasional, maka kerusakannya menjalar ke seluruh rantai kebijakan.
Dampaknya tidak hanya berupa hilangnya anggaran atau membengkaknya biaya program. Dampaknya menyentuh kualitas layanan, efektivitas kebijakan, hingga kepercayaan publik terhadap negara.
Karena itu reformasi tidak boleh berhenti pada pergantian pejabat.
Pergantian individu tanpa pembenahan sistem hanya akan menghasilkan siklus yang berulang.
Selama mekanisme pengawasan tidak diperkuat, transparansi tidak ditingkatkan, dan akuntabilitas tidak ditegakkan secara konsisten, maka pergantian orang hanya menjadi perubahan kosmetik.
Wajah baru datang menggantikan wajah lama.
Tetapi mesin yang menghasilkan penyimpangan tetap bekerja.
Di titik inilah korupsi tidak lagi menjadi tindakan individu.
Ia berubah menjadi kebiasaan yang dipelihara oleh struktur, prosedur, dan pembiaran.
Yang dihadapi bukan lagi pelaku yang berdiri sendiri, melainkan sebuah pola yang bekerja secara berjamaah.
Logika Sungsang
Kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap desain tata kelola MBG.
Audit tidak boleh berhenti pada transaksi keuangan.
Audit harus menjangkau struktur kelembagaan, proses verifikasi, mekanisme pengadaan, distribusi kewenangan, hingga potensi konflik kepentingan yang mungkin terjadi.
Seluruh rantai program harus dibuka kepada publik.
Data pengelola, pemasok, kontrak, mekanisme seleksi, dan hasil evaluasi harus dapat diakses secara transparan.
Dalam negara demokratis, program yang menggunakan uang rakyat tidak boleh dikelola dalam ruang gelap.
Ia harus berdiri di bawah sorotan publik.
Karena transparansi bukan ancaman bagi program negara.
Transparansi adalah perlindungan terbaik bagi program negara.
Namun pada akhirnya, persoalan MBG bukan hanya persoalan transparansi, pengadaan, atau tata kelola anggaran.
Persoalan yang lebih mendasar adalah arah kebijakan itu sendiri.
Sebuah program publik tidak dapat diukur hanya dari besarnya anggaran yang diserap atau manfaat politik yang dihasilkannya.
Ia harus diukur dari kemampuannya menghadirkan keadilan, menjangkau kelompok yang paling rentan, dan memperkuat kualitas hidup warga negara.
Karena itu, pencopotan Kepala BGN dan proses hukum yang sedang berjalan harus dipandang sebagai bagian dari upaya memulihkan integritas kebijakan publik.
Proses tersebut patut dihormati. Namun ia tidak boleh berhenti pada pergantian pejabat atau penetapan tersangka.
Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional dan independen untuk menelusuri seluruh kemungkinan penyimpangan yang terkait dengan pelaksanaan MBG, termasuk potensi konflik kepentingan dalam penunjukan mitra, pengelolaan SPPG, serta pengadaan barang dan jasa.
Penegakan hukum juga tidak boleh berhenti pada individu tertentu.
Jika dugaan penyimpangan dalam MBG merupakan bagian dari persoalan tata kelola yang lebih luas, maka pemeriksaan harus menjangkau seluruh pihak yang patut diduga terlibat.
Publik berhak mengetahui apakah yang terjadi merupakan tindakan individual atau bagian dari persoalan kelembagaan yang lebih sistemik.
Pada saat yang sama, pemerintah perlu membuka seluruh dokumen, kontrak, mekanisme pengadaan, data mitra, serta informasi pelaksanaan MBG kepada publik.
Transparansi bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan prasyarat utama untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat.
Semakin besar anggaran publik yang digunakan, semakin besar pula kebutuhan akan pengawasan publik.
Lebih dari itu, kasus MBG mengundang perdebatan yang lebih mendasar mengenai arah kebijakan itu sendiri.
Jika sebuah program publik lebih banyak digerakkan oleh kepentingan politik, perluasan pengaruh kekuasaan, atau logika pencitraan dibanding kebutuhan masyarakat yang paling rentan, maka yang bermasalah bukan hanya pelaksanaannya, melainkan desain kebijakannya.
Dalam konteks seperti itu, evaluasi menyeluruh terhadap keberlanjutan MBG dan keberadaan BGN menjadi sesuatu yang sah untuk diperdebatkan secara terbuka.
Sebab ukuran utama sebuah program publik bukan besarnya anggaran yang dikelola atau manfaat politik yang dihasilkan, melainkan sejauh mana program tersebut mampu menghadirkan keadilan, efektivitas, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Bangsa ini tidak kekurangan gagasan besar.
Yang sering kurang adalah keberanian menjaga gagasan besar itu dari para pemburu rente.
MBG lahir dari niat mulia untuk memperkuat kualitas generasi masa depan.
Namun niat baik tidak pernah cukup.
Ia harus dijaga oleh tata kelola yang baik.
Ia harus dikawal oleh transparansi yang kuat.
Ia harus dilindungi oleh pengawasan yang independen.
Publik tidak sedang menunggu siapa lagi yang akan dicopot. Publik menunggu lahirnya sistem yang membuat korupsi sulit dilakukan, mudah ditemukan, dan pasti dihukum.
Karena ukuran keberhasilan MBG bukanlah besarnya anggaran yang terserap, melainkan sejauh mana program tersebut benar-benar sampai kepada anak-anak yang berhak menerimanya.
Dan ketika program gizi mulai kehilangan orientasi kemanusiaannya, di situlah logika sungsang bekerja: negara mengeluarkan uang atas nama anak-anak, tetapi manfaatnya justru berputar di sekitar jaringan kekuasaan.
Jika itu terjadi, maka yang hilang bukan hanya anggaran negara.
Yang hilang adalah kepercayaan publik.
Dan lebih jauh dari itu, yang dipertaruhkan adalah masa depan bangsa sendiri.
Pertanyaannya sederhana.
Untuk siapa sebenarnya program ini dibangun?
Untuk anak-anak yang membutuhkan?
Ataukah untuk mereka yang melihat anggaran publik sebagai peluang baru untuk memperluas kekuasaan dan keuntungan? (Red)
Eko Supriatno adalah Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Mathla’ul Anwar serta Menteri Komunikasi dan Digital Dewan Pimpinan Pusat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).








