JAKARTA, biem.co – Upaya memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta masyarakat yang membutuhkan hunian terus diperkuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai langkah mempercepat penyaluran kredit sekaligus meningkatkan kualitas informasi debitur.
Optimalisasi SLIK tersebut diluncurkan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 ini diharapkan mampu mempercepat proses pembiayaan, khususnya bagi pelaku UMKM serta masyarakat yang mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR), termasuk dalam mendukung Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Dalam sambutannya, Friderica mengatakan optimalisasi SLIK merupakan bagian dari penguatan infrastruktur informasi perkreditan nasional agar proses penyaluran kredit menjadi lebih cepat, akurat, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Optimalisasi ini diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” ujarnya.
Melalui kebijakan baru tersebut, pelaku usaha jasa keuangan diwajibkan memperbarui informasi kredit atau pembiayaan paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Selain itu, OJK juga menerapkan batas minimal informasi debitur sebesar Rp1 juta, sehingga data yang tersaji dinilai lebih proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
Dengan data debitur yang lebih mutakhir, lembaga jasa keuangan diharapkan dapat mempercepat proses penilaian kelayakan kredit, sekaligus meminimalkan persoalan administrasi yang selama ini kerap muncul akibat keterlambatan pembaruan status pinjaman yang telah dilunasi.
Meski demikian, Friderica menegaskan bahwa SLIK bukan menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan persetujuan kredit. Keputusan akhir tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan usaha, kemampuan membayar, manajemen risiko, serta penerapan prinsip kehati-hatian.
“SLIK merupakan salah satu instrumen pendukung dalam proses analisis kredit. Persetujuan pembiayaan tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga jasa keuangan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK yang dinilai akan mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
Infrastruktur Kredit Nasional Terus Diperkuat
Hingga Juli 2026, SLIK telah dimanfaatkan oleh 2.169 pelapor, mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Tingginya pemanfaatan layanan tersebut terlihat dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan. Bahkan pada April 2026 jumlahnya mencapai 35,3 juta permintaan, menunjukkan semakin besarnya peran SLIK dalam mendukung proses penyaluran kredit nasional.
OJK menjelaskan, optimalisasi SLIK memiliki empat tujuan utama, yakni mendukung program pembangunan ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan, mempercepat pembaruan data debitur, meminimalkan potensi pengaduan masyarakat akibat data kredit yang belum diperbarui, serta memperkuat sistem pelaporan kredit yang kredibel guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Penguatan infrastruktur tersebut dilakukan di tengah pertumbuhan intermediasi perbankan yang masih menunjukkan tren positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 11,51 persen (year on year) menjadi Rp8.918 triliun. Sementara itu, penyaluran kredit UMKM telah mencapai sekitar Rp1.500 triliun, sedangkan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen (year on year).
Melalui optimalisasi SLIK, OJK berharap akses pembiayaan menjadi semakin inklusif tanpa mengabaikan kualitas kredit, perlindungan konsumen, maupun stabilitas sistem keuangan nasional. ***








