Kepala Daerah

Robinsar Tegaskan Pj Sekda Dapat Mandat Tandatangani Perubahan KUA-PPAS

CILEGON, biem.co — Wali Kota Cilegon Robinsar menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026 telah memiliki dasar administrasi yang jelas.

Penegasan tersebut disampaikan Robinsar menyusul sorotan terhadap ketidakhadirannya dalam agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS bersama DPRD Kota Cilegon yang berlangsung pada 18 Agustus 2026.

Dalam agenda tersebut, Pemerintah Kota Cilegon diwakili Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Cilegon Ahmad Azis Setia Ade Putra. Sementara dari DPRD Kota Cilegon, penandatanganan dilakukan oleh pimpinan DPRD yang hadir.

Robinsar menjelaskan, Pj Sekda tidak bertindak tanpa dasar ketika mewakili dirinya dalam agenda tersebut. Ia menyebut telah memberikan mandat kepada Pj Sekda untuk mewakili kepala daerah dalam penandatanganan.

“Pj Sekda sudah mendapat mandat dari saya untuk mewakili dalam penandatanganan tersebut,” ujar Robinsar, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, mandat tersebut menjadi dasar bagi Pj Sekda untuk hadir dan menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS atas nama Pemerintah Kota Cilegon.

Robinsar menegaskan, penunjukan Pj Sekda bukan semata-mata karena posisinya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kedudukan sebagai Ketua TAPD berkaitan dengan proses penyusunan dan pembahasan anggaran, sedangkan kewenangan untuk mewakili kepala daerah dalam agenda tersebut diberikan melalui mandat.

“Jadi ada mandatnya. Bukan kemudian karena beliau Ketua TAPD lalu otomatis bisa menandatangani. Saya memberikan mandat untuk mewakili,” katanya.

Ketidakhadiran Bukan Berarti Proses Terhenti

Robinsar mengatakan, ketidakhadirannya dalam agenda tersebut tidak berarti proses pemerintahan dan pembahasan anggaran harus terhenti.

Pada saat bersamaan, Wakil Wali Kota Cilegon juga tidak menghadiri agenda tersebut karena menjalankan kegiatan lain di Lapangan Kantor Gubernur Banten.

Dalam kondisi tersebut, kata Robinsar, pemerintah daerah tetap harus memastikan agenda pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan dan memiliki dasar administrasi yang jelas.

“Pemerintahan harus tetap berjalan. Yang penting ada dasar dan mandat yang jelas,” ujarnya.

Ia menilai persoalan terkait penandatanganan Perubahan KUA-PPAS sebaiknya tidak hanya dilihat dari ketidakhadiran kepala daerah secara fisik, tetapi juga dari dasar administratif pejabat yang menjalankan tugas mewakili.

Dasar Mandat Jadi Penjelasan

Penjelasan Robinsar sekaligus menjawab pertanyaan mengenai kapasitas Pj Sekda dalam penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS.

Dengan adanya mandat dari Wali Kota, Pj Sekda hadir bukan untuk mengambil alih kewenangan kepala daerah, melainkan menjalankan tugas yang diberikan atas nama Wali Kota.

Karena itu, menurut Robinsar, substansi persoalan berada pada ada atau tidaknya dasar mandat dalam pelaksanaan penandatanganan.

“Yang harus dilihat adalah dasar penugasannya. Dalam hal ini sudah ada mandat dari saya,” tegasnya.

Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari tahapan pembahasan perubahan anggaran daerah antara Pemerintah Kota Cilegon dan DPRD Kota Cilegon.

Dengan adanya mandat tersebut, Robinsar memastikan proses penandatanganan tetap berjalan dalam kerangka administrasi pemerintahan yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kota Cilegon selanjutnya diharapkan dapat memastikan dokumen mandat tersebut tercatat dan terdokumentasi sebagai bagian dari kelengkapan administrasi proses Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. (Arief)

Editor: admin

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button