KUPANG, biem.co – Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Kawendra Lukistian, menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan potensi desain industri yang mereka hasilkan.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Kawendra dalam kunjungan kerja Pansus RUU Desain Industri DPR RI ke Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Senin (14/9/26). Menurutnya, minimnya pendaftaran desain industri di Indonesia tidak serta-merta menunjukkan rendahnya kemauan masyarakat untuk melindungi karya mereka.
Kawendra menilai salah satu persoalan utamanya adalah masih terbatasnya literasi masyarakat mengenai manfaat dan pentingnya perlindungan desain industri.
“Pendaftaran potensi desain industri yang masih minim bukan berarti masyarakat tidak mau mendaftarkan atau tidak melakukan kegiatan pendaftaran. Tetapi, salah satu persoalannya adalah literasi yang masih terbatas,” ujar Kawendra dalam rapat, Senin (14/9).
Ia menjelaskan, masih banyak pelaku usaha maupun masyarakat yang belum memahami bahwa desain yang mereka hasilkan dapat memiliki nilai ekonomi sekaligus menjadi aset yang perlu dilindungi.
“Masih banyak yang belum memahami bahwa pendaftaran desain industri dapat memberikan nilai tambah, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap karya atau inovasi yang memiliki potensi ekonomi,” jelasnya.
Menurut Kawendra, penguatan literasi sangat penting agar masyarakat tidak berhenti pada tahap menghasilkan karya dan inovasi, tetapi juga memahami bagaimana mengelola dan melindungi karya tersebut sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi.
Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong penguatan ekonomi rakyat, yang di dalamnya termasuk pentingnya pengembangan SDM yang cerdas, inovatif, dan produktif serta penguatan UMKM dan ekonomi lokal.
Dalam konteks tersebut, Kawendra menilai karya kreatif masyarakat perlu dipandang sebagai bagian dari aset ekonomi nasional. Penguatan literasi desain industri diharapkan dapat membuat semakin banyak pelaku usaha menyadari nilai dari desain dan inovasi yang mereka miliki.
“Potensi kita sangat besar. Tinggal bagaimana negara hadir melalui regulasi, edukasi, dan sistem yang memudahkan masyarakat untuk melindungi karya serta inovasinya,” tutur Kawendra.
Ia berharap pembahasan RUU Desain Industri dapat menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem perlindungan karya sekaligus memperluas edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Menurutnya, negara tidak cukup hanya menyediakan sistem pendaftaran, tetapi juga perlu memastikan masyarakat memahami manfaat dan cara memanfaatkannya.
Dengan literasi yang semakin kuat, karya masyarakat dapat memiliki perlindungan sekaligus dikembangkan menjadi produk yang bernilai tambah dan berdaya saing. (Red)








