Film & MusikHiburan

Konser RAN dan Kunto Aji di Serang Tabrak Aturan?

 

SERANG, biem.co — Perusahaan raksasa PT Hm Sampoerna Tbk. yang merupakan produsen rokok, diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, dengan mensponsori kegiatan konser musik di Kota Serang.

 

Dari informasi yang dihimpun biem.co dari seorang sumber terpecaya, diketahui konser yang rencananya digelar tanggal 18 September tahun ini tersebut menampilkan RAN dan Kunto Aji.

 

"Sponsornya Sampoerna. Tempatnya di GR (Gelanggang Remaja, red) Ciceri," kata sumber yang sengaja kami rahasiakan identitasnya, Senin (7/9/2015).

 

Sejauh ini, pihak panitia penyelenggara ditutup-tutupi identitasnya oleh para penjual tiket konser yang kerap membuka lapak mereka di titik-titik keramaian, seperti di Alun-alun Kota Serang.

 

"Nggak bisa dikasih tahu EO acara ini siapa, yang pasti ini bakalan meriah," ujar sekelompok muda-mudi yang saat diwawancara tengah menjual tiket konser itu di Alun-alun Kota Serang.

 

Bila konser dimaksud terlaksana pada tanggal yang ditentukan, maka itu merupakan kedua kalinya PT HM Sampoerna Tbk menabrak PP dimaksud. Mengingat, sebelumnya mereka turut mendanai konser serupa dengan bintang tamu grup band legendaris Indonesia Sheila On 7.

 

Terkait hal ini, piham Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Serang, maupun Sat Pol PP Kota Serang selaku penegak aturan belum bisa dimintai keterangan. (rizki)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button