KabarTerkini

‘ASN di Lingkungan Pemprov Banten Harus Miliki Integritas yang Tinggi’

 

PANDEGLANG, biem.co –  Sebanyak 150 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengikuti Diklat Penggerak Tunas Integritas di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Provinsi Banten, selama tujuh hari ke depan.

 

Kepala Badiklat Banten Endrawati menjelaskan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014, tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Diklat kali ini digelar untuk mengembangkan kebijakan dan penegakan sistem integrasi birokrasi, yang merupakan prasyarat penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

 

“Dengan sistem integritas yang kokoh, diharapkan bisa terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa dan memiliki kinerja tinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Endrawati.

 

Menurut Endrawati, integritas merupakan isu penting yang harus ditindaklanjuti sekaligus dijadikan sebagai sikap dan komitmen oleh segenap aparatur sipil pemerintah tanpa kecuali untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

 

“ASN di lingkungan Pemprov Banten diharapkan memiliki sikap integritas yang tinggi dalam mewujudkan good government,” ucapnya

 

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, dalam pidato sambutannya ketika mengikuti pembukaan Diklat tersebut mengatakan, tunas-tunas integritas muncul sebagai suatu kebutuhan terhadap tantangan tugas yang dihadapi aparatur birokrasi, sebab tanpa prinsip tersebut tidaklah mungkin tercapai tingkat efektifitas dan produktivitas yang tinggi dalam melakasanakan proses birokrasi.

 

“Saya berharap dengan pelaksanaan kegiatan ini akan mampu diterapkan di wilayah kerja masing-masing nantinya,  serta memberikan dampak positif bagi perkembangan di Provinsi Banten,  karena anda-anda (peserta, red) merupakan orang-orang terpilih dan terbaik,” katanya. 

 

Sebelumnya, Pemprov Banten juga sudah melakukan kerja sama dengan KPK dengan melakukan training for the trainer (TOT) Tunas Integritas, bahkan Pemprov Banten sudah membuat Peraturan Gubernur (pergub) tentang pengendalian gratifikasi yang berbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Pemprov juga melakukan kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai sosialisasi fraud control plan. (rizki)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button