KabarTerkini

Pemkot Serang Akan Serahkan Kewenangan SMA SMK ke Provinsi

                                                

KOTA SERANG, biem.co – Sampai saat ini, kewenangan pengelolaan SMA dan SMK belum dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi Banten, oleh Pemerintah Kota (Pemkota) Serang.

 

Hal itu, bertentangan dengan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang pembagian kewenangan anatara pemerintah kabupaten, kota dan provinsi di Indonesia. Dalam aturan itu, disebutkan kewenangan SMA dan SMK berada di pemerintah provinsi.

 

"Memang efektifnya setelah undang-undang itu disahkan. Namun, kami perlu waktu untuk mempersiapkan pelimpahan ini. Terutama pendataan yang memakan waktu," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Serang, Akhmad Zubaedillah, ditemui usai dirinya mengahdiri rapat paripurna di DPRD Kota Serang, Senin (18/4/2016).

 

Menurutnya, pelimpahan kewenangan tersebut baru bisa dilakukan secara menyeluruh pada Januari mendatang.

 

"Selain data, aset-aset yang ada juga perlu waktu untuk menginventarisir," ujarnya.

 

Nantinya, lanjut Zubaedillah, Pemkot Serang hanya akan memiliki kewenangan sampai di jenjang SMP saja. Padahal, awal 2014 silam, pemkot melaunching program sekolah gratis di lingkungan bagi sekolah negeri sampai jenjang SMA.

 

Zubaedillah juga mengatakan, total sekolah yang akan dilimpahkan sebanyak 70 sekolah terdiri dari SMA dan SMK negeri maupun swasta, sementara alokasi anggaran SMA dan SMK akan dilimpahkan ke PAUD. (rizki)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button