Oleh H. Opan Ahmad Solihin
biem.co — Indonesia kini sudah menginjak umur 71 tahun yang artinya bahwa sudah sangat dewasa dilihat dari segi kematangan usia. Indonesia pun kian disegani dan diperhitungkan oleh berbagai negara di dunia. Segala prestasi anak bangsa kian terukir pada catatan sejarah bangsa ini sehingga sangat wajar Indonesia selalu mendapat perhatian dari dunia internasional. Mengingat, baru saja ada anak bangsa yang menang dalam berbagai macam lomba internasional di bidang olimpiade pengetahuan, kesenian, serta teknologi.
Pengalaman selama ratusan tahun dijajah oleh bangsa asing tak membuat surut rasa nasionalisme dan patriotisme bangsa ini, yang senantiasa berjuang sampai titik darah penghabisan demi mencapai kata ‘merdeka’ sekaligus dapat mengibarkan bendera kebanggaan Indonesia sang merah putih.
Namun saat ini jiwa nasionalisme rakyat Indonesia kian menurun dilihat dari minimnya kesadaran masyarakat dalam mengibarkan bendera merah putih di setiap bulan Agustus, sehingga terkesan sang dwiwarna kian dianggap sebelah mata.
Sejarah mencatat bahwa pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan malam hari. Namun dikarenakan sebuah tradisi di Indonesia yang menjunjung nilai-nilai penghargaan yang tinggi, khususnya pada nilai sebuah perjuangan, sang dwiwarna wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus. Terlebih selama bulan Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuaan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Fenomena menurunnya kebiasaan memasang bendera di depan rumah ini bisa kita lihat di berbagai tempat seperti wilayah perumahan, pinggir kota, pasar, desa, dan masih banyak lagi wilayah lainnya. Adapun alasan klise yang biasa dilontarkan masyarakat yakni lupa, belum sempat, tidak punya tiangnya, bahkan tidak punya benderanya.
Padahal sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya pasal 7 ayat 4 dikatakan bahwa dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. Hal ini sudah sangat jelas bahwa bagi masyarakat yang tidak memiliki bendera merah putih dapat memintanya pada pemerintah setempat secara gratis.
Artinya bahwa kewajiban memasang bendera di bulan Agustus merupakan hal yang penting dilakukan. Karena sebagai bentuk wujud menghargai perjuangan para pahlawan yang rela mengorbankan jiwa raga mereka hanya untuk dapat mengibarkan bendera merah putih. Sehingga tugas kita sangat sederhana yaitu minimal cukup mengibarkan bendera selama bulan Agustus.
Pepatah mengatakan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang mau menghargai jasa para pahlawannya. Kita sebagai generasi penerus sudah sewajarnya mengisi kemerdekaan bangsa ini dengan hal-hal yang bersifat positif yakni minimal kita memasang bendera merah putih di depan rumah saat memasuki bulan Agustus sebagai salah satu bentuk penghargaan dan pebghormatan pada para pahlawan.
Semoga di usia ke-71 tahun bangsa Indonesia semakin lebih dewasa, mandiri, disegani berbagai bangsa, dan yang lebih penting adalah semakin meningkatnya rasa kesadaran warga negara Indonesia dalam mengimplementasikan rasa nasionalisme dan patriotisme terhadap Indonesia, salah satunya adalah dapat mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus. Jayalah selalu Indonesia. Merdeka!
H.Opan Ahmad Solihin, S.Pd. Guru mata pelajara PKn di MTsN 1 Kota Serang.