KabarTerkini

Terapkan Kelas Rangkap Sejak 2013, Kabupaten Blitar Jadi Percontohan Nasional

BLITAR, biem.co – Fenomena persebaran guru yang tidak merata ternyata terjadi dikebanyakan sekolah-sekolah pinggiran dan perdesaan, mengingat guru dengan kualitas yang baik justru banyak berdomisili di perkotaan.

Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2008 tentang Guru, pemerintah telah mengatur mengenai rasio perbandingan dalam pelayanan guru terhadap siswa pada satuan pendidikan. Dalam pasal 17 telah disebutkan bahwa untuk jenjang Sekolah Dasar, perbandingan guru terhadap siswa adalah 1:20.

Hal tesebut kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sehingga, kemudian dari hal inilah permasalahan mulai timbul, karena banyak guru di perkotaan yang memenuhi persyaratan TPG dikarenakan siswanya selalu melebihi rasio. Sementara di perdesaan seiring berjalannya waktu siswa yang mendaftar ke sekolah semakin berkurang, karena dipicu oleh jumlah guru di desa yang kurang, pada akhirnya siswa yang mampu pindah dan bersekolah di kota. Sementara yang tidak mampu, mereka memilih drop out sekolah.

Maka, untuk mengantisipasi kekurangan guru di perdesaan, beberapa strategi telah dilakukan oleh pemerintah baik kabupaten/kota, yaitu dengan melakukan mutasi guru, di mana guru-guru di perkotaan dipindah ke sekolah di perdesaan. Selain itu, langkah lain yang ditempuh adalah dengan melaksanakan Pembelajaran Kelas Rangkap (PKR).

PKR sendiri adalah suatu bentuk pembelajaran pendidikan dasar yang mensyaratkan seorang pendidik mengajar peserta didik dengan dua atau lebih tingkatan kelas yang berbeda dalam satu proses pembelajaran dan dalam waktu yang bersamaan. PKR tersebut kemudian diimplementasikan pada sekolah-sekolah yang kekurangan guru. Di manasatu guru dapat mengajar di dua kelas secara bersamaan apabila materi yang diberikan sama atau berhubungan.

Salah satu kabupaten yang melaksanakan PKR untuk mengatasi kekurangan guru di perdesaan adalah Kabupaten Blitar.

Koordinator USAID PRIORITAS wilayah Kabupaten Blitar, Triyana Damayanti menjelaskan, kegiatan pembelajaran dengan model PKR telah dilaksanakan di Kabupaten Blitar sejak 2013 silam.

“Pada 2012-2013, Kabupaten Blitar, yang merupakan salah satu kabupaten mitra USAID PRIORITAS mendapatkan pendampingan dalam menerapkan program penataan dan pemerataan guru dengan hasil utama dari kegiatan tersebut di ataranya adalah teridentifikasi jumlah kekurangan guru,” terang Triyana baru-baru ini.

Diketahui, jumlah kekurangan guru kelas PNS di Kabupaten Blitar adalah sekitar 1.066 orang.

Lebih lanjut, Triyana menerangkan, kekurangan guru kelas yang sangat banyak diakibatkan oleh penggunaan bahan pertimbangan Standart Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar, di mana setiap SD/MI harus tersedia 1(satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan. Sehingga, atas kondisi tersebut kemudian melalui konsultasi publik yang diadakan Dinas Pendidikan dengan SKPD dan stakeholder terkait beserta DPRD dan Dewan Pendidikan melahirkan keputusan kebijakan, salah satunya dengan mengimplementasikan PKR di sekolah-sekolah yang kekurangan guru.

“Dari kebijakan tersebut, pengeloaan kelas rangkap yang menjadi salah satu alternatif kebijakan untuk sekolah dasar mulai dilakukan pada 2013 silam dengan memilih sekolah piloting sebanyak 4 sekolah, melalui pemberian pelatihan serta pendampingan. Kemudian dari 4 sekolah tersebut, pada 2015 dikembangkan menjadi 40 sekolah dan menjadi 60 sekolah pada akhir 2016. Sedangkan kebijakan regrouping sekolah dilakukan pada 2016,” tambah Triyana.

Setelah diterapkan, ternyata PKR mampu menghemat sekitar 150 orang guru (untuk 50 sekolah). Jika harus mengangkat guru baru dengan menempatkan CPNS K2 yang sebagian besar golongan II b atau II c lulusan D2 dan D3 dengan gaji pokok Rp1.750 ribu per bulan berarti negara mengeluarkan pembiayaan sebesar Rp262.500 ribu bulan atau Rp3,15 milyar per tahun.

Sedangkan dari tinjauan sarana prasarana berdasarkan kalkulasi yang dilakukan USAID PRIORITAS jika 50 sekolah yang menyelenggarakan PKR tidak memerlukan tambahan ruang kelas baru secara keseluruhan karena kelas bisa digabung, maka dari segi sarana dan prasarana program PKR mampu berhemat sebanyak Rp12,175 milyar.

Maka, dari itu, Bupati Kabupaten Blitar, Riyanto, menyambut baik atas keberhasilan penerapan PKR di wilayah pemerintahannya.

“Komitmen Kabupaten Blitar untuk menata guru dengan lebih baik sehingga hak siswa untuk belajar tetap terpenuhi tertuang dalam Peraturan Bupati tanggal 8 Oktober 2014 tentang kelas rangkap. Kami juga telah melaksanakan pelatihan kelas rangkap,” kata Riyanto.

Diketahui, saat ini Kabupaten Blitar menjadi salah satu kabupaten percontohan nasional untuk keberhasilan pelaksanaan kelas rangkap. (*)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button