KABUPATEN SERANG, biem.co — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang meng-klaim pada 2017 berhasil menyelesaikan pembangunan jalan sepanjang 78 kilometer. Meskipun disebutkan dalam Perda, setahun harus selesai sepanjang 100 kilometer, namun masih tersisa 30 kilometer lagi.
Hal itu disampaikan oleh Kadis PUPR Kabupaten Serang, Hatib Nawawi, saat ditemui biem.co, Selasa (09/01) di kantornya.
“Selama 2017, sesuai Perda Pemkab Serang wajib membangun jalan sepanjang 100 kilometer setiap tahunnya,” tandasnya.
Namun, lanjut Hatib, dikarenakan keterbatasan anggaran dari 100 kilometer yang ditargetkan tahun lalu, Dinas PUPR hanya berhasil menyelesaikan sekitar 78 kilometer saja, dan tersisa sekitar 30 kilometer lagi.
“Sisa 30 kilometer itu termasuk dalam proyek multi years atau tahun jamak. Jadi, masa pengerjaannya tidak bisa selesai di tahun 2017 dan menyebrang ke tahun 2018,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Hatib, Dinas PUPR murni di tahun 2017 berhasil menyelesaikan semua pembangunan jalan yang bertahun tunggal, sedangkan sisanya masuk di proyek tahun jamak.
Selain itu, dari sekitar 200 lebih proyek yang ada di dinas tersebut tahun lalu hanya ada satu pekerjaan yang diputus kontraknya.
“Diputusnya kontrak kerja itu murni human eror, sehingga kontraktor yang mengerjakannya tidak dikenai blacklist ataupun sanksi lainnya, hanya diputus kontraknya serta dibayar sesuai progres pekerjaan,” tutup Hatib. (firo)