biem.co – Sobat biem, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengundang Anda Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Provinsi Banten untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Provinsi Banten periode 2018 – 2023.
Apabila Anda bermaksud untuk mendaftar, segera lengkapi persyaratan dan ketentuan berikut ini:
Persyaratan dan Ketentuan
- Warga Negara lndonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
- Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia, Bhineka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
- Berpendidikan paling rendah Sarjana Strata 1(S-1)
- Berdomisili di wilayah Daerah Provinsi Banten dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi Banten, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan
- Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi,/KlP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran
- Surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah);
- Fotokopi e-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil;
- Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam centimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, kompetensi dan integritas;
- Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandangani di atas kertas bermaterai Rp.5.000 :
a) Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b) Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
c) Tidak pernah menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
d) Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan;
e) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan;
f) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi/KlP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
g) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
h) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; - Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam langka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal Calon Anggota KPU Provinsi pernah menjadi anggota Partai Politik;
- Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
- Surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pegawai negerisipilyang akan mengikuti seleksi.
Formulir kelengkapan persyaratan administrasi calon anggota KPU Provinsi Banten dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Banten atau dapat di unduh DI SINI.
Cara Pengiriman Berkas
Surat permohonan dan dokumen pendaftaran menjadi calon anggota KPU Provinsi Banten dimasukan ke dalam amplop 1 (Satu) dokumen asli dan 1 (satu) dokumen salinan ditujukan kepada Ketua Tim Seleki calon anggota KPU Provinsi Banten diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Banten tanggal pada setiap hari kerja (Senin – Jumat) dari pukul 08.00 – 16.00 WIB mulai tanggal 12 Februari s.d ditutup tanggal 21 Februari 2018 atau dikirim melalui Email : [email protected] atau Jasa Pengiriman Pos ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten dengan alamat Komplek Ruko Sukses 2 No.31.Jl. Abdul Latif, Sumur Pecung, Kota Serang-Banten Kode Pos 42118.
Batas Waktu Pendaftaran
Waktu pengiriman dokumen pendaftaran yang dikirim melalui Kantor Pos dengan Cap Pos dimulai tanggal 12 sd 21 Februari 2018 pukul 16.00 WIB.
Catatan
Apabila pengiriman dokumen pendaftaran diantar atau dikirim sebelum atau sesudah tanggal yang ditentukan, Tim seleksi berhak untuk menolaknya.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi ; Ade Wahyu Margono (Sekretariat Tim Seleksi) No. HP. 0819 1249 9211. Cek informasi resminya di laman www.kpu-bantenprov.go.id.
Selamat berjuang, Sobat biem! (Afis)