KabarTerkini

PNS Pria Bisa Ajukan Cuti Sebulan Saat Istri Melahirkan?

biem.co – Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebut-sebut telah mengeluarkan aturan baru, khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria. Pihak BKN mengizinkan PNS pria mengajukan cuti guna dampingi istri mereka saat melahirkan.

Diketahui melalui Liputan 6, bahwa aturan tersebut telah tersusun dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, di mana pihaknya bisa mendapatkan kesempatan cuti untuk mendampingi istri paling lambat hingga satu bulan. Pengajuan tersebut termasuk pada kategori Cuti Alasan Penting (CAP).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan menuturkan, cuti tersebut tidak akan mengurangi hak gaji, karena CAP merupakan jatah di luar cuti tahunan selama 12 hari. Ridwan pun menyebutkan bahwa diberikannya hak cuti bersalin kepada pria ini karena alasan kemanusiaan. Diharapkan lewat cuti tersebut, para PNS pria bisa memanfaatkannya untuk membantu sang istri mengurus keluarga.

“Sangat kondisional, sangat situasional dan sekali lagi atasan langsung yang berhak iya atau tidak,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan.

Senada dengan itu, Lina Miftahul Jannah selaku Pengamat Kebijakan Pelayanan Publik Universitas Indonesia (UI) pun memberikan respon positif terhadap aturan baru ini. “Jadi perlu diketahui bahwa ini maksimal libur paling lama sebulan, bukan sebulan full. Jadi kalau mau ambil 3 hari cuti, ya bisa. Ini dari aspek psikologis kemanusiaan, bagus sekali. Berarti mendukung para suami untuk bisa bertanggung jawab dalam menjaga istri,” ungkapnya.

Meski begitu, aturan ini tak luput memberikan kekhawatiran pula bagi beberapa pihak karena dirasa akan menurunkan produktivitas kerja. Namun, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut tidak akan berdampak negatif terhadap kinerja PNS dalam menjalani tugas untuk melayani masyarakat.

“Di PNS itu kerjanya, kan, kerja tim. Jadi bisa digantikan oleh PNS yang lain bila yang satu cuti,” ujarnya.

Nyatanya, kebijakan tersebut sudah diterapkan di beberapa negara lainnya. Sebut saja Norwegia yang memberikan jatah cuti selama 70 hari, Italia selama 90 hari, Australia selama 126 hari. Bahkan Kanada dan Islandia lebih banyak lagi, yakni sebanyak 245 hari dan 480 hari untuk mengurus keluarga saat istri melahirkan. (HH)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button