KABUPATEN SERANG, biem.co – Dua oknum ASN yakni Fredi Sagala, Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dan rekannya Glen, Pegawai Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Banten kedapatan memilki sabu jenis naroba seberat 0,50 gram.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, keduanya mengkonsumsi barang haram tersebut telah berlangsung sejak tahun 2000 silam, sebelum dirinya diangkat menjadi PNS.
Menurut Diresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Yohanes Hernowo, kedua tersangka ini ditangkap di tempat berbeda. Penangkapan berawal dari Fredi Sagala, yang ditangkap di rumahnya. Dua hari selanjutnya polisi kembali menangkap Glen yang tak lain merupakan rekannya.
Pengembangan terhadap kasus narkoba yang melibatkan 2 oknum PNS ini bermula dari laporan warga. Menurutnya, diduga kuat kedua tersangka mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari salah satu penghuni LP Klas 1 Serang yang berinisial JM.
Saat ini kedua oknum ASN yang ditangkap ditahan di Rutan Mapolda Banten. Akibat perbuatannya, kini polisi menjerat kedua tersangka tersebut dengan Pasal 11/4 dan Pasal 11/2 Undang-undang Narkotika, dengan lama kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Di tempat berbeda, Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa yang juga sebagai Ketua Badan Narkotika Kabupaten prihatin dan menyesalkan bahwa ada bawahannya yang terjerat narkoba. Pihaknya pun merasa kecolongan akan hal itu. Pemkab pun menyerahkan proses hukum ke Polda Banten.
Menurutnya narkoba harus dijadikan musuh untuk diberantas. Ia juga meyakinkan ke masyarakat dan ASN agar tidak terjerat narkoba, karena jika sudah terjerat maka harus siap dianggap sampah masyarakat, karena tidak berguna.
Ke depan pihaknya akan kembali tes urine bagi PNS yang bekerja di lingkungan Pemkab Serang, agar mengetahui sejauh mana jumlah PNS yang menggunakan narkoba. Pihaknya pun menekankan ke ASN agar tidak menggunakan narkoba. (firo)